Ketua KPU Kota Bima Mursalin |
Kota Bima, Beritabima.com - Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2024 lolos syarat pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Kota Bima.
Didampingi Divisi Sosialisasi Humas dan SDM Yeti Safriati, Ketua KPU Kota Bima Mursalin pada senin 15 Mei 2024 sore menyampaikan, setelah melewati tahapan pengajuan Bacaleg sejak 1-14 Mei, seluruh parpol peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat pengajuan sebagaimana yang telah ditentukan.
"Semua Perwakilan Parpol telah menerima Berita Acara (BA) sebagai syarat penerimaan atas pengajuan Bacaleg. 18 partai peserta pemilu telah melaksanakan aturan sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023,"jelasnya.
Meski sebelumnya terdapat beberapa partai yang dikembalikan karena belum lengkap datanya, namun setelah dilengkapi hingga deadline atau batas akhir pengajuan pukul 23.59 Wita Minggu kemarin, dihari terakhir sudah dilengkapi dan sudah dinyatakan lengkap berkasnya.
Sementara tahapan selanjutnya, lanjut Mursalin, pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi Bacaleg guna untuk klarifikasi keabsahannya.
"Kalaupun kurang, akan ada lagi tahapan masa perbaikan dari hasil verifikasi administrasi tersebut,"pungkasnya.(RED)