Kota Bima, Beritabima.com - Tim puma I Sat Reskrim Res Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid membubarkan judi sabung ayam yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota, rabu (19/04/23) sekitar pukul 14.00 wita di Kelurahan Rabadompu Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota Rayendra,RAP, S.T.K, S.I.K menjelaskan, dari akai penggerebekan itu, Tim Puma I Sat Reskrim Res Bima Kota berhasil mengamanka barang bukti 1 Buah gelanggang dan 3 Ekor Ayam aduan.
Kasat Menjelaskan, penggerebekan atau sekaligus pembubaran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena diduga didalamnya terjadi praktek perjudian.
"Merespon laporan masyarakat, Tim Puma I yang dipimpin oleh KATIM PUMA AIPDA ABDUL HAFID pun Langsung meluncur ke lokasi dan langsung melakukan pembubaran arena sabung ayam dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 ekor ayam aduan dan 1 buah gelanggang, " Terangnya.
Saat penggerebekan, sambung Kasat, Tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak mengulangi dan tidak melakukan perjudian sabung ayam karena sangat meresahkan masyarakat lebih lagi pada bulan Ramadhan.
"Selanjutnya tim mengamankan BB tersebut ke mako Sat Reskrim Res Bima Kota, " Pungkas Kasat.(RED)