Terduga pelaku |
Dompu - Personil Polsek Dompu dengan cepat mengamankan AR (25) diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri UH (20) di rumahnya yang beralamat di Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Selasa, (18/4/203) malam sekira pukul 23.30 Wita.
Terduga AR yang saat kejadian diduga dalam keadaan dipengaruhi Alkohol (Mabuk) nekat menganiaya istrinya (baca: korban) dengan sebilah panah mengakibatkan luka di bagian lengan sebelah kanan.
Kapolsek Dompu, IPDA Arif Syarifuddin, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pria diduga melakukan tidak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu.
"Sebilah anak panah sudah diamankan sebagai barang bukti," ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil introgasi awalnya saat pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya sambil meminum minuman keras sehingga korban sebagai istrinya menegur pelaku.
"akan tetapi pelaku tidak terima kemudian terjadi cek-cok sampe ke dalam rumah," ungkap Kasat.
Baca juga:
Bantu Warga Kurang Mampu, Kapolres Bima Kota Bagi Paket Sembako
Akibat percekcokan tersebut, terduga yang saat itu dipengaruhi alkohol dalam keadaan kalap, mengambil satu buah anak panah yang disimpan di lemari kemudian menusuk korban.
"Akibatnya korban mengalami luka tusuk di lengan bagian kanan," beber Kapolsek.
Atas kejadian yang menimpanya tersebut korban lalu melaporkan terduga pelaku yang tak lain suaminya sendiri ke Mako Polsek Dompu untuk di proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kejadian atas selanjutnya Personil Polsek dibantu Tim Puma polres dompu melakukan penyelidikan terkait keberadaan Pelaku beserta Barang Bukti.
"Kini terduga bersama baran bukti diamankan ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kapolsek.(RED)