Bima, Beritabima.com -Tim Puma II Satreskrim Res Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan sebanyak 31 box terumbu karang yang diduga tak berijin dalam aksi pengungkapan yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Franto. A. Matondang S. Tr. K, selasa (7/2/23) pukul 01.00 wita di jalan lintas Bima - Sape Desa Sari Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M. Rayendra,RAP, S.T.K,S.I.K mengatakan pengungkapan serta pengamanan dilaksanakan berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/05/II/RES/1.24/2023,* tanggal 01 Februari 2023 s/d tanggal 28 Februari 2023.
"Dalam pengungkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan J pria 38 tahun asal Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, M pria berusia 50 tahun juga Warga Desa Lanci Jaya dan IS pria 23 tahun juga Warga Desa yang sama beserta 31 box terumbu karang dan 1 unit truk Mitsubishi sebagai kendaraan yang digunakan , " Terangnya.
Baca juga:
Ungkap Kasus Penganiayaan TKP Puncak Jatiwangi, Tim Puma II Amankan Terduga Pelaku
22 Box Terumbu Karang yang Diduga Tak Berijin Diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota
Tim Puma II Berhasil Gagalkan Penyelundupan Terumbu Karang
Terduga Maling Gas LPG Diringkus Polisi setelah mendapat Info dari Sosmed
Mayat Korban Banjir Ditemukan, Keluarga Teriak Histeris
Kronologis pengungkapan, M. Rayendra menjelaskan, Pada saat mendapat informasi bahwa terdapat sebuah mobil truk yang mengangkut terumbu Karang dari Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang diduga tidak memiliki surat ijin yang sah, Tim langsung melakukan penyanggongan.
"Sekitar pukul 01.00 wita tim lalu melihat kendaraan yang menjadi target melintas di jalan Lintas Bima-Sape tepatnya di Desa Sari Kecamatan Sape Kabupaten Bima, tim kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut," Jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan introgasi, Sambung Kasat, sang sopir mencoba mengelabui Tim dengan menjawab bahwa dirinya membawa ampas padi, kemudian tim menaiki kendaraan truck tersebut dan membongkar tumpukan karung yang berisi ampas padi tersebut.
"Setelah dilakukan pembongkaran tim menemukan tumpukan Box yang diduga berisi Terumbu Karang,pada saat dilakukan introgasi terhadap sopir truk dan sopir tidak tau apa isi box tersebut,kemudian tim pun mengarahkan sopir menuju Mako Polres Bima Kota untuk membongkar bersama-sama guna mengetahui isi box tersebut dan setelah dibuka bersama box tersebut berisi terumbu karang yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah, "Tuturnya.
Selanjutnya, tim mengamankan dan menyerahkan supir beserta barang bukti ke piket Sat Reskrim Res Polres Kota, sementara semua terumbu karang hasil sitaan telah dikembalikan ke habitatnya.(RED)