Terduga pelaku dan penadah beserta barang bukti yang berhasil diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota. |
Kota Bima, Beritabima.com - Setelah sebelumnua berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di Kelurahan Penaraga, kini Tim Puma II Polres Bima Kota yang dipimpin Katim AIPTU Hero Suharjo, SH kembali berhasil mengungkap kasus pencurian handphone, dan 2 pria warga Kelurahan Rabadompu Barat berhasil diamankan, Minggu (22/1/23) pukul 13.00 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrimres IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K,S.I.K menjelaskan, Terduga pelaku AW pria berusia 43 tahun warga Kelurahan Rabadompu Barat dan terduga penadah JK pria berusia 23 tahun warga Kelurahan yang sama tersebut diamankan bersama barang bukti 1 buah handphone. Dan diamankan keduanya berdasarkan laporan korban Jainal Arifin pria 43 tahun warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima bernomor : LP/B/22/X/2023/SPKT/RES BIMA KOTA/POLDA NTB tanggal 13 Januari 2023.
" Keduanya diamankan bersama barang bukti 1(satu) unit HP Merk OPPO A9 warna Biru IMEI 1:* 86875042551955 dan IMEI 2: 86875042551948," Jelasnya.
Baca juga: Diduga Curi Handphone Tetangga, Pria ini Berhasil Dibekuk Tim Puma II Polres Bima Kota
Kronologis kejadiannya, Ungkap Kasat Reskrimres Bima Kota, Awalnya Korban menyimpan handphone tersebut di laci depan sepeda motor korban yang pada saat itu diparkir di halaman rumah, dan pada saat korban ingin mengambil handphone tersebut ternyata sudah hilang.
"Atas Kejadian tersebut, Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 itu pun melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota, " Tukasnya.
Sementara kronologis penangkapan, M. Rayendra mengatakan, dari laporan korban, tim Puma II lalu melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut, dari hasil penyelidikan tim puma II berhasil mendapat informasi A1 identitas dan keberadaan orang yang menguasai Barang Bukti yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut. Tanpa buang waktu tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku, setibanya dilokasi tim langsung mengamankan JK beserta barang bukti yang dikuasainya berupa Satu Unit Handphone Merk Merk OPPO A9 warna Biru.
"Saat diinterogasi, dari pengakuan JK bahwa Handphone tersebut dirinya terima gadai dari AW yang beralamat Kelurahan Rabadompu Barat,Kecamatan Raba,Kota Bima seharga Rp.500.000," Ujarnya.
Kemudian Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan AW yang keteranganya, terduga pelaku menemukan handphone tersebut di Jalan lingkungan nggarolo Kelurahan Penana'e Kecamatan Raba Kota Bima.
Selanjutnya, Tim mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.(RED)