Dompu - Tanpa mengenal kata kompromi, Tim Puma Polres Dompu, bergerak cepat menindak terduga pelaku yang kerap menjajakan Obat-obatan Jenis Tramadol Tanpa Izin resmi, Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 16.30 wita.
Ironisnya, terduga pelaku merupakan sepasang suami istri masing-masing HR (34) dan HM (31) warga Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan sepasang suami istri di Kandai Dua atas dasar laporan masyarakat.
"Sepasang suami istri ini disinyalir kerap kali menjadikan rumahnya untuk transaksi jual beli Tramadol," ungkap Kasat Adhar.
Baca juga:
Giat Jumat Curhat dengan Sejumlah Tokoh, Kapolsek Kilo Sampaikan Sejumlah Harapan
Personil Polsek Woha Grebek Judi Sabung Ayam, Para Pelaku Lari TAMPARA
Ungkap Kasus Curanmor, Tim Puma II Berhasil Amankan Terduga Pelaku Bersama Sejumlah BB Sepeda Motor
Kasus Penusukan dengan Tombak Terjadi di Kota Bima
Insiden Pembacokan Warnai Akhir Tahun, Kapolsek Turun Tangan
Kasat menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Puma langsung mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan apabila menemukan barang bukti obat-obatan yang dibatasi peredarannya itu.
"Setelah dipantau kemudian dilakukan penggeledahan, benar saja, Tim menemukan Pil jenis Tramadol tersebut disembunyikan pelaku di plastik warna merah sebanyak 1500 butir," terang Kasat.
Baca juga: Terduga Maling Handphone Berhasil Diciduk Tim Puma
Kini, sepasang suami istri itu, tutup Kasat, langsung digelandang ke Mapolres Dompu bersama barang bukti lainnya untuk diproses lebih lanjut.(RED)