Terduga pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan Tim Puma 1 Polres Bima Kota. |
Bima, Beritabima.com - Kerja cepat serta terukur Tim Puma I Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid kembali berhasil mengungkap kasus pencurian handphone, kali ini terduga pelaku RF 17 tahun warga Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda diamankan Tim Puma I Polres Bima Kota, Sabtu (21/1/23) 20.00 wita di Kelurahan Matakando.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrimres Bima Kota IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, terduga Pelaku RF diamankan berdasarkan aporan Polisi Nomor : LP/B/33/1/2023/ NTB / Res Bima Kota, Pada Hari Minggu Tanggal 22 Januari 2023 oleh korban Zulkifli Gamal Warga Kelurahan Matakando Kelurahan Mpunda Kota Bima.
"Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti 1 (satu) Handphone Merk Redmi Note 9 warna Hijau IMEI1 : 863883051936248 dan IMEI2 : 863883051936255, " Terangnya.
Kronologis penangkapan, Jelas M. Rayendra, Berdasarkan laporan Polisi atas, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana "Pencurian" 1 (satu) Handphone Merk Redmi Note 9 warna hijau yang terjadi pada hari rabu 18 Januari 2023 sekitar Pukul: 05.00 Wita di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Baca juga: Kasus Pencurian Sejumlah Handphone, Kurang dari 24 jam Berhasil Diungkap Tim Puma I Polres Bima Kota
Merespon laporan tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti, dari hasil penyelidikan tim pun mendapatkan Titik terang dan imformasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima. Kemudian dengan adanya imformasi tersebut tim Lansgung meluncur Lokasi yang dimaksud.
"Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan terduga pelaku yang dimana pada saat itu terduga pelaku sedang di kerumunin oleh masyarakat setempat, tepatnya di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima," Ujarnya.
Tim Pun menginterogasi terduga pelaku dan mengakui perbuatannya serta menerangkan bahwa untuk HP tersebut telah dia jual ke Saudari DW dengan harga Rp. 800.000 di Kelurahan Nae Kecamatan Rasbar Kota Bima dan terduga pelaku pun menerangkan bahwa pada saat melakukan pencurian terduga pelaku bersama 2 orang temannya berinisial HS dan EW yang keberadaannya masih dalam lidik, " Ungkapnya.
Selanjutnya, Tim pun langsung meluncur ke lokasi terduga pelaku 480 dan sesampainya di sana, Tim langsung mengamankan terduga pelaku 480 beserta barang bukti tersebut , Kemudian TIM pun melakukan pengecekan terhadap IMEI HP tersebut yang dimana cocok dengan IMEI HP yang tertera di Laporan Polisi di atas.lalu Tim memberikan penjelasan kepada terduga pelaku 480 yang dimana HP BB tersebut merupakan HP hasil curian dan terduga pelaku 480 pun bersikap Kopratif dan langsung menyerahkan HP tersebut kepada Tim.
"Selanjutnya Tim mengamankan terduga pelaku dan BB tersebut ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut, " (RED)