Bima, Beritabima.com - Kasus pencurian sejumlah handphone yang terjadi di Kecamatan Wera Kabupaten Bima diwilayah hukum Polres Bima Kota berhasil diungkap Tim Puma I Satreskrim Polres Bima Kota kurang dari 24 jam.
Tim Puma I Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid berhasil mengamankan 2 orang teduga pelaku, Minggu (22/1/23) sekitar pukul 14.30 wita Ncai Kapenta Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima dan di Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrimres Bima Kota IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, kedua pria yang berhasil diamankan itu diantaranya, SA warga Tawali Kecamatan Wera dan AM juga Desa desa yang sama. Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Aduan Nomor : ADUAN/K/16/I/2023/Polsek Wera Pada tanggal 22 Januari 2023 yang dilaporkan korban muslimin warga desa Ranggasolo Kecamatan Wera Kabupaten Bima dan yang dilaporkan Muhammad Dore Warga Desa Ranggasolo Kecamatan Wera dengan Nomor : ADUAN/K/17/I/2023/Polsek Wera. Pada tanggal 22 Januari 2023.
Baca juga: Diduga Curi Handphone Tetangga, Pria ini Berhasil Dibekuk Tim Puma II Polres Bima Kota
" Bersama kedua terduga pelaku, barang bukti sejumlah handphone pun berhasil diamankan, dan sejumlah handphone tersebut diantaranya 1 HP Realme Warna Biru, IMEI1 : 865070040092113,IMEI2 : 865070040092105, HP OPPO Warna Hitam IMEI1 : 864377042901857, IMEI2 : 864377042901857, HP Samsung Duos Warna Silver IMEI1 : 352684 /10/ 503594/8, IMEI2 : 352685 /10/ 503594/5, HP Samsung Warna Hitam, IMEI1 : 352235114394782 / 01,IMEI2 : 352236114394780 / 01 dan HP Nokia Kecil Warna Putih, " Jelasnya.
Baca juga: Tim Puma II Kembali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, 2 Pria Berhasil Diamankan
Kemudian untuk kronologis penagkapannya, sambung M. Rayendra, Berdasarkan kedua laporan Aduan bahwa bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana "Pencurian" 5 Buah HP yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di dua TKP di desa Rangga Solo Kecamatan Wera Kabupaten Bima tersbut, Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti, dari hasil penyelidikan, tim pun mendapatkan titik terang dan imformasi bahwa Salah Satu terduga pelaku sedang berada di jalan mengarah ke Kota Bima.
"Tepat di Ncai Kapenta Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima, Tim puma I langsung melakukan pemberhentian dan dengan sigap langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku SA dan dari tangan terduga pelaku Tim berhasil mengamankan BB 5 buah HP hasil Curian yang mana pada saat itu terduga pelaku berniat pergi menjualnya, Kemudian Tim Pun langsung melakukan pengecekan terhadap semua Imei HP tersebut yang dimana Imei di HP tersebut cocok dengan Imei yang tertera pada kedua laporan aduan diatas, " Katanya.
Baca juga: Selalu Hadir untuk Masyarakat, Bhabinkamtibmas Radom Timur Bantu Pemakaman Warga
Selanjutnya, Tim menginterogasi terduga pelaku tersebut dan menerangkan bahwa pada saat melakukan pencurian terduga pelaku bersama dengan 1 orang temannya.
Tim Pun melakukan pengembangan serta kembali melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku lainnya, tak butuh waktu lama, tim Pun mendapatkan imformasi bahwa salah satu terduga pelaku lainnya sedang berada Desa Tawali Kecamatan Wera dan tim lansung meluncur ke lokasi yang di maksud dan Sesampainya di lokasi TIM langsung membagi peran dan dengan sigap tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang dimana pada saat itu terduga pelaku sedang berada di sawahnya.
"Kemudian tim menginterogasi kedua terduga pelaku, keduanya pun mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian di 2 TKP / Rumah , serta menerangkan pada saat melakukan pencurian di kedua TKP tersebut SA berperan sebagai pemetik dan AM menunggu di luar untuk melihat situasi sekitar, " Bebernya.
Selanjutnya, tim puma I mengamankan ke 2 (Dua) terduga pelaku dan BB 5 Buah Hp tersebut ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (RED)