Terduga pelaku dan penadah yang berhasil diamankan tim puma II Polres Bima Kota. |
Kota Bima, Beritabima.com - Diduga telah melakukan pencurian handphone milik tetangganya, pria berinisial AB 48 tahun Warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima bersama terduga penadah wanita berinisial SM warga Kelurahan Penanae berhasil dibekuk Tim Puma II Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPTU Hero Suharjo, SH, Sabtu (21/1/23) pukul 18.00 wita di Kelurahan Penanae.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrimres Bima Kota IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K menjelaskan, Terduga pelaku dan penadah dibekuk berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/403/X/2022/SPKT/RES BIMA KOTA/POLDA NTB tanggal 26 Oktober 2022 oleh korban Hadi Miftahurrahman Warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima.
"Terduga pelaku dan penadah juga diamankan bersama barang bukti 1(satu) unit handphone samsung galaxy A12 warna Biru, IMEI 1 350471514882231 dan IMEI 2 352014554882238, " Terang M. Rayendra.
Sementara kronologis kejadiannya, Sambung Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Awalnya Korban menyimpan handphone tersebut di ventilasi kamar, pada saat korban ingin mengambil Handphone tersebut ternyata sudah hilang.
"Atas Kejadian tersebut, Korban yang mengalami kerugian sebesar rp 1.500.000 itu lalu melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota, " Katanya.
Lalu berdasarkan laporan diatas, Tim Puma 2 kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut, hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan orang yang menguasai barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian itu.
"Dengan adanya informasi tersebut, Tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan setibanya dilokasi tim langsung mengamankan saudari SH beserta Barang Bukti yang dikuasainya berupa 1 Unit Handphone merk samsung galaxy A12 warna Biru," Ujarnya.
Baca juga: Polres Bima Kota Gelar Pelatihan Fungsi Reskrim Bidang Identifikasi
Selanjutnya, tim melakukan introgasi, dari pengakuan saudari SH, bahwa handphone tersebut dirinya terima gadai dari saudara AB yang beralamat di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima seharga Rp.500.000.
"Tanpa buang waktu Tim Puma 2 langsung menuju lokasi kemudian mengamankan AB yang mengakui perbuatannya yaitu dirinya yang mencuri handphone milik korban, " Katanya.
Selanjutnya, tim mengamankan para pelaku beserta barang bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.(RED)