Personil Reskrim Polsek Lambu saat menyerahkan tersangka dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. |
Bima, Beritabima.com - Terkait kasus pembunuhan yang menimpa korban Nurbaya warga Lambu yang terjadi jalan diwu Moro Desa Mangge Kecamatan Lambu Kabupaten Bima beberapa waktu yang lalu, Unit Reskrim Polsek Lambu Polres Bima Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lambu AIPTU Saidin menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, Kamis (22/12/22) sekitar pukul 11.00 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kapolsek Lambu IPTU M. Ruhdi menjelaskan, Unit reskrim Polsek Lambu yang melaksanakan Penyerahan tersangka ED dan Barang Bukti (Tahap 2) kasus pembunuhan terhadap Korban Saudari Nurbaya yang ditemukan dalam Keadaan meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekitar pukul 07.00 wita bertempat di jalan raya Diwu Moro Desa Mangge Kecamatan Lambu Kabupaten Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
"Penyerahan dilaksanakan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/09/X/2022/NTB/RES BIMA KOTA/POLSEK LAMBU, Tanggal 24 Oktober 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/03/X/2022/sek lambu, tanggal 27 Oktober 2022," Jelas IPTU Ruhdi.
Baca juga: Tak Terima Dinasehati, Pria ini Bakar Rumahnya Sendiri
Selain itu, penyerahan dilakukan juga berdasarkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan Nomor : B-3342/N.2.14/Eoh.1/12/2022, Tanggal 21 Desember 2022 ( P. 21), Surat Perintah pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/ 188 /XII/2022/ SEK LAMBU, Tanggal 21 Desember 2022
"Pada pelaksanaan penyerahan tersangka ED dan barang bukti di terimah oleh jaksa penuntut umum Syahrur Rahman, SH dan didampingi M. Haikal, SH, MH tersebut berjalan aman dan lancar, " Pungkaanya.(RED)