Bima, Beritabima.com - Sejumlah personil Kepolisian Sektor Parado Polres Bima Polda NTB berjibaku dengan warga dalam upaya memadamkan api yang membakar rumah panggung 16 tiang milik Hj. Juwairiah (P/80), warga Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Selasa (6/12/22) sekitar pukul 13.30 wita.
Namun sayangnya, meski kepolisian dan warga sudah keras berupaya, namun karena peralatan yang digunakan tidak memadai, api yang sudah terlanjur menjulang tak mampu dipadamkan, sehingga menghangus ratakan rumah korban beserta isinya.
Kobaran api bahkan ikut merambat dan membakar rumah milik tetangganya, Ilham, yang menyebabkan terbakarnya bagian jendela, lubang angin dan atap rumah, namun api berhasil dipadamkan dan tidak menimbulkan kerugian serius.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, menyebutkan Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian ditaksir sebesar Rp.75 juta.
“Kami dari pihak Polres Bima ikut bersimpati atas kebakaran tersebut. Semoga korban sabar dan tabah menerima ujian ini,” ujar Kapolres Bima, mengutip Adib.
Sementara itu, Adib menuturkan, berdasrkan keterangan warga di sekitar TKP bahwa rumah panggung 16 tiang tersebut ditinggal oleh pemiliknya ke Doropeti, Kabupaten Dompu dan rumah tersebut hanya di tempati oleh Mustafa.
Namun Mustafa sendiri meninggalkan rumah tersebut untuk pergi ke sawah sekitar Pukul 13.30 Wita.
Sesaat kemudian, warga di sekitar TKP melihat rumah tersebut sudah dalam keadaan terbakar. Dan api baru bisa dipadakan setelah mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kecamatan Parado tiba di TKP.
Berdasarkan olah TKP kepolisian, dugaan sementara penyebab kebakaran rumah tersebut yaitu karena konsleting listrik.(RED)