Tim bersama Terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. |
Bima, Beritabima.com - Giat tim puma II Polres Bima Kota yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Herwindo Jonathan Nababan, S.Tr.K, Berhasil mengungkap serta menangkap terduga pelaku Curat A (20) warga Desa Lido Kecamatan Belo beserta terduga penadah E (40) warga Kelurahan Santi Kota Bima, Kamis (10/11/22).
Kapolres Bima Kota Akbp Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, diamankannya terduga pelalu dan terduga penadah berdasarkan laporan bernomor LP/K/15/XI/2022/NTB/Sek.Rastim, Tanggal 03 November 2022 oleh korban Muhammad Infal Aris Putra warga Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima atas kehilangan 1(satu) Unit HP Realme C11 nya Warna Biru dengan IMEI 1: 864038050588412 dan IMEI 2: 864038050588404.
Baca juga:
Kronologis Kejadian, Sambung M. Rayendra, Pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 04.00 wita bertempat dirumah korban Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima telah terjadi kehilangan 2 handphone milik korban. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela depan rumah dan mengambil 2 (dua) unit Handphone milik korban yang di simpan di samping tempat tidurnya.
"Atas Kejadian yang merugikan korban sekitar rp 3.5 juta tersebut, korban kemudian melaporkan ke SPKT Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota, " Ungkapnya.
Dari laporan tersebut, Tim lalu melakukan koordinasi dengan unit reskrim polsek rasanae timur yang dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian yang maksud.
"Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mendapat informasi A1 terkait identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai Barang bukti hasil pencurian yakni di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima, " Tuturnya.
Lalu berdasarkan informasi itu, selanjutnya Kanit Pidum IPDA Herwin Jonathan Nababan S.Tr.K bersama tim puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan E beserta 1 unit handphone merk oppo realme C11 Warna Biru yang dikuasinya.
"Hasil interogasi, pangakuanya handphone tersebut dibelinya dari A yang beralamat di Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima seharga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah),"Katanya.
Selanjutnya, Tim langsung menuju lokasi, setibanya di lokasi tim langsung melakukan penangkapan/mengamankan pelaku A tersebut.
"Tim kemudian menginterogasi A, dari pangakuannya terduga pelaku melakukan aksinya bersama satu orang rekannya berinisial M yang saat ini masih dalam pengejeran Tim Puma II, " Bebernya.
Terduga pelaku dan yersuga penadah |
Kini, Tim Puma II Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPTU Hero Suharjo, SH langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti Ke Mako Polres Bima Kota kemudian menyerahkan ke piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (RED)