Tiga terduga pelaku yang diamankan |
Bima, Beritabima.com - Terkait aksi pemblokiran jalan di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Tiga orang yang diduga sebagai provokator diamankan, Ketiganya antara lain, D (44) Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, F (34) Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima dan J (28) juga warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Senin (31/10/22).
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Jufrin menjelaskan, Tindak pidana blokir jalan yang merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 12 Jo pasal 63 UU.RI NO. 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI nomor 38 tahun 2004 tentang jalanjalan dan pohaknua telah berhasil mengamankan tiga terduga probokator.
"Pada saat kejadian pemblokiran jalan di jalan lintas ambalawi wera pada tanggal 28 oktober 2022 beberapa hari yang lalu dan Sat Reskrim Polres Bima Kota memproses terkait para pelaku pemblokiran jalan tersebut," Ungkapnya.
Baca juga:
Seorang Wartawan Bima Meninggal Dunia
Polri Peduli, Personil Polsek Rastim Polres Bima Kota Gotong royong dalam Pembangunan Masjid
Seorang Pria di Kota Bima Diamankan Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota
Sambungnya, Akhirnya dari proses penyelidikan dan penyidikan sat reskrim polres Bima Kota sampai saat ini telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemblokiran jalan tersebut, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka lain lagi.
"Bagi masyarakat lainnya, jangan coba melanggar hukum atau melawan hukum baik itu pemblokiran jalan atau lainnya yang merugikan banyak orang, " Tegasnya. (RED)