Tim puma 1 bersama terduga pelaku dan BB |
Bima, Beritabima.com - Diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (CURAS), terduga pelaku A (20) Warga Ngali dan terduga penadah AF (20) juga Warga Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima akhirnya diamankan Satreskrimres Bima Kota melalui Tim Puma 1 Polres Bima Kota dibawah Pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Minggu (20/11/22).
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasatreskrimres Bima Kota IPTU M. Rayendra,RAP, S.T.K, S.I.P menjelaskan, Terduga pelaku A berhasil diamankan Tim Puma 1 sekitar pukul 20.10 wita di Desa Sondosia Kecamatan Belo Kabupaten Bima dan Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/B/433/XI/2022/SPKT/polres Bima Kota/ Polda NTB Pada Hari selasa Tgl 08 November 2022 yang dilaporkan korban R (40) warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kronologis kejadiannya, jelas M. Rayendra,
Pada hari tanggal dan tahun tersebut di atas telah terjadi tindak pidana CURAS dengan Ciri-Ciri Sepeda Motor: 1 (satu) Unit sepeda Vario motor merk Honda warna Merah Putih, dengan : No.Pol EA 6976 XO
No.Ka MH1JF111HK320649
No.sin: JFX1E-1320863
Atas nama pemilik Ramlah
Dan Handphone Merk OPPO A57 Warna Hitam Bersinar dengan No.
IMEI 1 : 860173066090634
IMEI 2 : 860173066090626
"Dengan kronologis awalnya, korban bersama dengan teman teman nya yang berjumlah 7 (Tujuh) Orang sedang duduk-duduk di Batas Taman Kota, kemudian datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan menggunakan 1(satu) motor berboncengan, kemudian salah satu dari terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam sambil mengancam para korban agara para korban menyerahkan Hp dan kunci motor mereka, lalu para korban langsung menyerahkan Hp yang berjumlah 6 Unit dan 1 Unit Sepeda Motor, " Ungkapnya.
Kemudian dari itu, Tim pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para terduga pelaku, hasilnya, tim berhasil mengantongi identitas dan nomor HP terduga Pelaku 480/penadah dan mendapatkan informasi bahwa terduga Pelaku 480 tersebut sedang berada di rumahnya di Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupqten Bima.
Selanjutnya, Tim Puma 1 Langsung meluncur ke rumah terduga pelaku 480 tersebut. Sesampainya disana tim pun dengan sigap berhasil mengamankan terduga pelaku 480 dan BB.
" Tim juga pun menjelaskan bahwa untuk BB HP tersebut merupakan HP hasil kejahatan dan terduga pelaku 480 bersikap Kopratif, "ujarnya.
Selanjutnya, tim kemudian menginterogasi terduga pelaku 480 dan Menerangkan bahwa untuk BB 1(satu) buah HP Merk OPPO A57 Warna Hitam Bersinar di dapatkan dengan cara membeli Di saudara A dengan Harga RP. 1.050.000.
" Mendapatkan informasi dari Terduga pelaku 480 tersebut, Tim pun melakukan pengembangan dengan Cara melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku A dan dengan cepat tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, tim pun kembali mendapatkan informasi bahwa untuk terduga pelaku sudah memesan tiket bis tujuan lombok - mataram untuk melarikan diri, " Katanya.
Selanjutnya, tim kembali melakukan serangkaian penyelidikan terhadap bus yang akan di tumpangi terduga pelaku dengan cara mengecek nama nama penumpang yang terdaftar di agen. Tim pun mendapatkan Identitas terduga pelaku di salah satu bis dengan tujuan lombok - mataram. Kemudian tim membagi peran dan salah satu anggota berpura pura menjadi penumpang salah satu bus tersebut dan sebagian melaksanakan solo bandung yang bertempat di Desa Sondosia Kecamatan bolo Kabupaten Bima guna melakukan penghadangan, sesampainya Bus tersebut di desa Sondosia tim Pun langsung melakukan penghadangan dan dengan sigap tim Pun berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.
"Hasil interogasi, Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya, " Ujar M. Rayendra.
Selanjutnya, Tim mengamankan 1 ( satu) terduga Pelaku tersebut beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk di proses lebih lanjut dan tim pun melanjutkan pengembangan guna mencari BB dan satu pelaku lainnya.(RED)