Tim Cobra Alpha bersama tersuga pemilik dan ratusan botol miras jenis arak bali yang berhasil diamankan. |
Kota Bima, Beritabima.com - Menindaklanjuti perintah bapak Kapolres Bima Kota dan sesuai Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,
Tim Cobra Alpha dari Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin AIPDA Anasrullah, SH gelar razia miras diwilayah hukum Polres Bima Kota, 480 botol miras jenis arak bali diduga milik A (26) warga Kelurahan Rontu, berhasil diamankan, Rabu (12/11/22) sekitar pukul 12.30 Wita.
Razia juga dilakukan sebagai langkah dalam mengantisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Raazia dilakukan guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif, " Ungkap AKBP Rohadi, S.I.K.
Baca juga:
Mayat Seorang Pria di Kota Bima Ditemukan Tergeletak di Lorong Drainase
Diburu Selama Empat Bulan, Pria Bima ini Akhirnya Diringkus Polisi
Seorang Wartawan Bima Meninggal Dunia
Polres Bima Kota Luncurkan Layanan What App Center "Lapor Pak Kapolres" Bagi Masyarakat
Kronologis kejadiannya, Kata AKP Tamrin, Pada 2 November 2022 sekitar Pukul 12.00, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di keurahan kumbe terdapat penjual miras yang menyimpan dan menjual minuman keras jenis Arak Bali.
"Dari informasi tersebut, tim cobra Alfa mencoba mendalami dan menindak lanjuti sehingga tim cobra Alfa menemukan barang berupa ratusan minuman yang beralkohol tersebut didalam rumah terduga pelaku, " Katanya.
Giat berakhir pukul 13.00 wita dan Untuk barang Bukti dan pemilik langsung diamakan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.(RED)