Terduga pelaku dan terduga penadah yang berhasil diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota bersama barang bukti |
Kota Bima, Beritabima.com - Diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone, Terduga pelaku AM (49) warga Kelurahan Rabangodu Selatan dan terduga penadah A (42) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima diamankan Tim puma II Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, SH, Sabtu (19/11/22) sekitar pukul 15.00 wita pada 2 lokasi yang berbeda.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrimres Polres Bima Kota IPTU M. Rajendra, RAP, S.T.K, S.I.K menjelaskan, Keduanya diamankan berdasarkan laporan korban A M (55) warga Kelurahan Jatiwangi bernomor LP/B/451/XI/2022/NTB Res.Bima Kota/Polda NRB Tanggal 12 November 2022
Kronologis kejadian, Jelas M. Rayendra, sekitar pukul 09.30 wita, korban pergi mandi dan meletakan Handphone miliknya diatas meja dalam rumahnya, setelah korban selesai mandi korban sudah tidak melihat Handphone miliknya/hilang.
"Atas Kejadian tersebut, Korban lalu melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota, " Jelas M Rayendra.
Sementara modus operandinya, Lanjut M. Rayendra, terduga pelaku berpura-pura datang bertamu ke rumah calon korban, ketika ada kesempatan terduga pelaku langsung melancarkan aksinya.
Baca juga:
Basmi Obat Terlarang, Tim Opsnal Rasbar Polres Bima Kota Berhasil Amankan Ribuan Tramadol
Diduga Terlibat Judi Kartu, 4 Warga Kota Bima Diciduk Tim Puma II Polres Bima Kota
Kemudian berdasarkan laporan korban, sambung M. Rayendra, Tim lalu melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut, dari Hasil penyelidikan Tim berhasil mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan terduga pelaku yang menguasai barang yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.
"Mendapat informasi A1, Tim puma II Polres Bima Kota pun langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, setibanya dilokasi, tanpa membuang waktu Tim langsung mengamankan A beserta Barang Bukti yang dikuasainya berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A71 Warna Crusher silver, "Bebernya
Saat diinterogasi, A mengaku bahwa handphone tersebut dia dapat dengan cara terima gadai dari AF di Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima seharga Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian Tim menuju lokasi tersebut.
" Ditengah perjalanan, tepatnya di Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, Tim melihat terduga Pelaku Sedang duduk di depan Toko Komputer, tim pun langsung mengamankan AM dan AM mengakui perbuatannya mengambil hanphone tersebut dari rumah korban, "ujarnya.
Selanjutnya, Tim Puma II mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan ke piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (RED)