Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota bersama para terduga dan sejumlah barang bukti. |
Kota Bima, Beritabima.com - Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Resnarkoba Bima Kota yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Res Bima Kota AKP Tamrin, S.Sos beserta Katim Opsnal Cobra Bravo Aipda Awaludin berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang di duga mengedarkan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Shabu.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKBP Tamrin, S. Sos mengungkapkan, Ketiga terduga pelaku diamankan pada dua TKP yakni di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima dan Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
"Ketiga terduga pelaku diantaranya, saudari EA (34) warga Keluraham Penaraga, saudara MI (32) juga Warga Kelurahan Penaraga dan saudara MA (18) Warga Kelurahan Dara. Para terduga pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti, Satu klip plsatik bening yang diiduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 085 gram dengan berat Netto 0.61 gram, satu buah potong pipet plastik, satu bungkus plastik clip kosong, satu buah dompet warna ungu dan uang kertas Rp 400.000," jelas AKP Tamrin.
Baca juga: Ungkap Kasus Curat, Tim Puma II Polres Bima Kota Ringkus Terduga Pelaku dan Penadah
Kronologis kejadianya, Tambah AKP Tamrin, pada kamis 3 November 2022 sekitar pukul 14.30 wita berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwa di Kelurahan Penaraga disalah satu RT sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim opsnal cobra Bravo yang di pimpin Aipda Awaluddin syah putra beserta anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sehingga sampai dilokasi yang di maksud anggota berhasil mengamankan dan menemukan barang bukti yang diduga shabu pada saudari EA yang pada saat dibuang dibawah kakinya, " tutur Akp Tamrin.
Kemudian pada saat diamankan disaksikan ketua RT setempat masyarakat setempat, lalu proses pemeriksaan terhadap terduga ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip bening diduga shabu.
"Hasil interogasi, saudari EA mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari saudari D yang beralamatkan di Kelurahan Dara Kota Bima yang mana pada saat transaksi saudari, EA peroleh dari tangan saudara MA yang disuruh saudari D pada saat pesan barang tersebut, " bebernya.
Dari hasil pengembangan diamankanlah saudara MA di rumahnya dan hasil interogasi, saudara MA membenarkan bahwa dirinya diberi oleh saudari D berupa satu gram shabu untuk diantar ke saudari, EA dirumahnya, dari hasil pemeriksaan terhadap saudara MA tim tidak memiliki menemukan barang bukti lain.
"Giat pun berakhir pada pukul 17.00 wita, selanjutnya para terduga dan barang bukti langsung dimankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut, " Pungkasnya. (RED)