×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Diburu Selama Empat Bulan, Pria Bima ini Akhirnya Diringkus Polisi

11/01/22 | 11/01/2022 WIB Last Updated 2022-11-02T10:25:18Z
Ilustrasi

Bima, Beritabima.com - Unit Reskrim Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian di Desa Dena  Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima setelah diburu selama empat bulan.

Kapolsek Madapangga Ipda Kader melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan. Kejadian pencurian tersebut terjadi Empat lalu tepatnya Minggu 17/07/22  Sekira pukul 05.00. Wita Subuh.

Pencurian yang diduga dilakukan oleh terduga lebih dari satu orang ini, berawal Korban H Sarujin L/65 bersama istrinya menuaikan sholat subuh di  Masjid yang tidak jauh dari Rumahnya dan kunci rumah disimpan dibawah keset.

Baca juga:

Razia, Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota Amankan Ratusan Botol Arak Bali

Mayat Seorang Pria di Kota Bima Ditemukan Tergeletak di Lorong Drainase

Terkait Blokir Jalan di Ambalawi, Tiga Terduga Provokator Diamankan Polisi

Seorang Wartawan Bima Meninggal Dunia

Seorang Pria di Kota Bima Diamankan Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota

Setelah itu, keduanya pulang dan masuk kedalam kerumah, Korban kaget pasalnya lemari Pakaian milik korban sudah dalam keadaan berantakan setelah diperiksa ternyata Uang Sebesar Rp. 5000.000. (Lima juta rupiah) serta Empat unit Handphone raib digondol para pelaku.

*Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 10.000.000.(Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek Madapangga, "Ujarnya.

Kapolsek Madapangga Ipda Kader yang mendapat informasi tersebut, memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan keberadaan para terduga Pelaku.

"Unit Reskrim Polsek Madapangga pun bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan selama 4 Bulan, " Tukasnya. 

Petugas terus memburu para terduga pelaku dan petugas berhasil mengendus keberadaan salah satu dari komplotan tersebut yang bersembunyi di Desa Lanci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

"Tanpa membuang waktu unit Reskrim Polsek Madapangga bergerak menuju TKP, Sesampainya di TKP  tepatnya Senin 31/10/22 Sekira Pukul 23.00. wita petugas langsung melakukan penggerebakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial SR L/22 yang juga merupakan warga Desa Dena, " Ungkapnya. 

"Sementara para terduga pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya terus diburu Petugas, Usai itu Terduga langsung digiring menuju Mapolsek Madapangga untuk Diproses hukum lebih lanjut,"Pungkas Adib (RED) 


Tag Terpopuler

close