Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan. |
Bima, Beritabima.com - Ungkap kasus Pembunuhan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota dengan korban N (37) warga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Satuan Reskrim Res Polres Bima Kota melalui Tim Puma 1 dibawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Franto Akcheryan, M, S.Tr.K dan Katim Aipda Abdul Hafid berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E (37) warga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Kamis (27/10/22).
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu M. Rayendra,RAP, S.T.K, S.I.K dalam relesenya menyampaikan, Terduga Pelaku tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian E diamankan berdasarkan laporan bernomor Laporan Polisi nomor : LP/B/09/2022/SEK. LAMBU, Tanggal 24 Oktober 2022 oleh pihak korban.
Terduga pelaku juga diamankan bersama sejumlah barang bukti, 1 ( Satu ) buah Tali Nilon panjang 3 meter warna hijau, 1 (Satu ) buah karung besar warna putih, 1 (Satu) baju kaos warna putih dan 1( Satu ) buah celana pendek warna coklat.
Baca juga:
Polri Peduli, Personil Polsek Rastim Polres Bima Kota Gotong royong dalam Pembangunan Masjid
Seorang Pria di Kota Bima Diamankan Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota
Tingkatkan Imtaq Personil, Polres Bima Kota Gelar Binrohtal
KECAP !!!, Tim Puma II Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Curanmor
Kronologis pengungkapannya, Jelas Kasat
Berdasarkan laporan Kejadian Penemuan mayat pada Kamis, 20 Oktober 2022 dengan korban beridentitas N (37) warga Desa Kale'o Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Satuan reskrim Polres Bima Kota dan personil reskrim Polsek Lambu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kejadian penemuan mayat tersebut.
"Setelah Tim mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan saksi - saksi, pemeriksaan saksi ahli, dan alat bukti surat VER serta petunjuk lainnya, Sat Reskrim Polres Bima Kota dan personil Polsek Lambu melaksanakan gelar perkara lalu melakukan penyidikan keberadaan terduga pelaku dan Akhirnya, Tim berhasil mengidetifikasi keberadaan terduga pelaku, "ungkapnya.
Sambung Kasat Reskrim, Kemudian Tim membagi peran untuk mengepung rumah terduga pelaku, Tim pun berhasil mengamankan terduga pelaku, Setelah itu Tim mengamankan dan menginterogasi awal, lalu yang bersangkutan pun mengakui semua perbuatannya.
"Setelah itu, tim menuju ladang atau gubuk terduga pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti yang di pakai, 1 (satu) buah tali nilon warna hijau sekitar 3 meter, Lalu Tim melakukan pencarian terhadap pakain yang dipakai terduga pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut dan berhasil mengamankan sebuah baju kaos putih serta sebuah celana pendek warna coklat disalah satu rumah warga yang di simpan oleh terduga pelaku, " Ujarnya.
Tambah Kasat, Tim lalu kembali melakukan pencarian terhadap karung yang di pakai membawa korban yang di buang di sungai, Setelah pencarian disekitaran sungai tersebut, Tim pun Akhirnya berhasil mengamankan satu buah karung warna putih yang berada di tepi sungai.
"Selanjutnya, tim Langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut, " Pungkasnya. (RED)