Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota bersama para terduga pelaku dan sejumlah barang bukti |
Kota Bima, Beritabima.com .- Tiga warga Bima diamankan Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota dalam aksi berantas narkoba diwilayah hukum Polres Bima Kota, Selasa (10/10/22) malam ini.
Ketiga warga Bima ini disergap di TKP berbeda atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 4,1 gram.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota AKP Tamrin, S.Sos menjelaskan, Tim Cobra Alpha yang dipimpin Katim Aipda Anasrullah, di Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan AS (36) dan S (45) warga Ambalawi Kabupaten Bima.
Saat penggeledahan, disaksikan masyarakat setempat, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus sedang plastik diduga berisi sabu, 7 buah bungkus plastik klip kosong, 2 buah hp, 1 buah sendok pipet, 1 buah Bong, 2 buah korek api gas dan KTP.
"Barang bukti sabu pada TKP pertama tersebut seberat 0,65 gram," kata AKP Tamrin.
Usai mengamankan dua terduga pemilik sabu dan sejumlah barang bukti, Tim Cobra Alpha kemudian melakukan pengembangan.
"Hasilnya, seorang pemilik sabu lainnya yang masih berkaitan dengan dua teduga sebelumnya, pun berhasil diamankan, " Ungkapnya.
Baca juga:
Polsek Wera Polres Bima Kota Tangani Remaja Korban Panah di bagian Punggung
Penjambret Diburu, Tim Puma II Berhasil Amankan Terduga Penadah
Diduga Tersambar Petir, Pria ini Tewas di Tempat
Kemudian saat melintas di jalan lintas Wera tepatnya di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, Tim Cobra Alpha kembali mengamankan terduga Y (46) yang merupakan warga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
"Tim pun melakukan penggeledahan badannya dengan disaksikan Ketua RT setempat, lalu hasilnya barang bukti sabu dengan berat bersih 3,45 gram, " Beberapa Kasat Res Narkoba.
Sejumlah barang bukti pun disita, diantaranya, 1 buah bungkus plastik klip kosong, handphone dan satu unit sepeda motor.
"Kini ketiga terduga pemilik sabu tersebut langsung digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," Tutupnya.(RED)