Kota Bima, Beritabima.com - Sat PolAirud Polres Bima Kota Polda NTB mendampingi pelepasan terumbu karang hias hasil sitaan yang diduga tak memiliki dokumen sah di So Numbe perairan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Pol Airud IPDA Sarif Rijadinsyah menjelaskan, Pelepasan tumbuhan dan satwa liar (terumbu karang hias) hasil perdagangan yang tak memiliki dokumen tersebut turut dihadiri sejumlah petugas BKSDA dan sejumlah personil gabungan dari Polres Bima Kota.
"Diantaranya, Eny Kurniawati, S.Hut yang merupakan Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, KHALIDA NURIA, S.Hut
PEH Pengendali Ekositem HUTAN Ahli pertama, INDRA SETIAWAN Unit Tipiter - Sat Reskrim, MUHAMAD YAMIN, SH Unit Tipiter - Sat Reskrim, SUFUWAN dari unit Gakkum Sat-Polair, " Ungkapnya.
Usai dilakukan setelah Pengamatan dan Identifikasi, Sambung IPDA Sarif rijiadinsyah, disimpulkan, Terdapat 27 (dua puluh tujuh ) box stayform berisi Terumbu karang hias, dimana setiap kardusnya berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastik berukuran 5 (lima) jari tangan orang dewasa.
"Sehingga total terdapat 1.620 (seribu enam ratus dua puluh) bungkus plastik,
Setiap bungkusan diberikan pendingin berupa es batu dan Oksigen (O2) lalu dijumpai karang jenis Hard coral spesies Euphyllia, cristata, Euphyllia grabrescens, dan soft coral spesies Anemon dll, " Jelasnya.
Kemudian Beberapa diantaranya, Sambungnya, Untuk jenis Hard coral dengan substrat buatan, artinya *masuk dalam jenis budidaya yang lain tanpa subtrat buatan, sedangkan untuk jenis soft coral didapat hasil tangkapan alam liar.
"Jenis karang tersebut merupakan jenis yang tidak dilindungi Undang Undang, akan tetapi termasuk dalam Appendix II CITES, jenis yang saat ini belum terancam punah, tetapi dapat terancam jika perdagangannya tidak dikendalikan dan diawasi peredaranya, dengan demikian, diwajibkan melengkapi dokumen seperti Ijin Usaha, Ijin edar, ijin tangkap karang alam, ijin tranplantasi budidaya karang hias, SATS_DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri) dan Ijin Karantina Ikan, " Bebernya.
Baca juga:
Penjambret Diburu, Tim Puma II Berhasil Amankan Terduga Penadah
Kedapatan Bawa Golok saat Operasi Zebra Rinjani, Dua Pria Diamankan Polisi
Polres Bima Kota Gelar Pelantikan dan Pengukuhan Kelompok Sadar Masyarakat Bhayangkara
Jka tidak melengkapi kriteria ijin tersebut, tambanhnya, maka dikategorikan Ilegal, sesuai pada pasal 113 ayat 1 huruf c Kepmenhut No. 447/Kpts-ll/2003 tentang tata usaha pengambilan, penangkapan atau peredaran TSL (tanaman satwa liar)
diambil tindakan untuk dilakukan Perampasan dan selanjutnya dilakukan Pelepas Liaran kehabitatnya.
"Terumbu Karang Hias tersebut dikeluarkan masing masing plastik pembungkus dan kemudian dilakukan pemisahan sesuai jenis dan karakternya dan setelah diakukan pendataan dari masing masing jenis terumbu karang hias," Ujarnya.
Seluruh Terumbu Karang Hias pun secara bertahap di bawa ke dasar laut dengan kedalaman sekitar 5 (lima) meter dengan metode Snorkling, sementara pemilik barang sitaan telah dibuatkanl surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya (RED)