Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Kontrakannya Dilempar, Tiga Pengontrak Rumah di Bima Lapor ke Polisi

10/09/22 | 10/09/2022 WIB Last Updated 2022-10-09T14:56:17Z


Kota Bima, Beritabima.com - Kontrakannya di Kelurahan Penaraga Kota Bima dilempar oleh sejumlah masyarakat setempat, Jemy J L (41) warga Pondok pinang Kebayoran lama Jakarta Selatan, Nofrisius Aritama Tey (42) warga Duren Sawit- Jakarta Timur dan Muh Miraan (54) warga Cimanggis - Kota Depok melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raaanae Timur Polres Bima Kota, Sabtu (8/10/22) sekitar pukul 23.00 Wita. 


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kapolsek Rastim Kapolsubsektor Raba IPDA IKSAN,SH menyampaikan, Pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 wita bertempat di rumah kontrakan Kelurahan Penaraga Kecamatan  Raba Kota Bima telah terjadi aksi pelemparan terhadap rumah tersebut yang dilakukan masyarakat sekitar.


"Selanjutnya, piket SPKT I Polsek Rasanae Timur bersama Polsubsektor Raba yang dipimpin olehnya bersama unit Patmor Polres Bima Kota menuju ke TKP, " Ungkapnya. . 

Baca juga

Terkait Kasus Pelemparan Rumah Kontrakan, Bhabinkamtibmas Penaraga Berhasil  Damaikan Kedua Belah Pihak

Polsek Wera Polres Bima Kota Tangani Remaja Korban Panah di bagian Punggung

Setibanya di TKP, personil mendapat informasi dari Ketua Rt setempat Burhan, S.Sos bahwa aksi pelemparan terhadap rumah kontrakan tersebut yang mengakibatkan kaca jendela depan pecah oleh oknum masyarakat setempat, dikarenakan  oknum yang menyewa rumah kontrakan tersebut sering membuat kegaduhan pada tengah malam sampai dini hari, seperti membunyikan musik dengan volume yang tinggi dan memblayer sepeda motor diduga juga sering mengkonsumsi miras.


"Mendengar informasi tersebut, personil langsung bertemu dengan ketiga orang yang menyewa rumah kontrakan guna menghindari amukan massa setelah dilakukan penjemputan lalu membawa ketiganya ke ruang Sat Reskrim Mako Polres Bima Kota, " Ujarnya. 


Dalam keterangannya, Ketiga orang tersebut mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Sedangkan untuk penyelesaian akan diupayakan mediasi. 


"Ketiga pengontrak akan dipertemukan dengan  masyarakat setempat pada minggu tanggal 09 Oktober 2022 pukul 09.00 wita di Kantor Polsubsektor Raba untuk dilakukan upaya mediasi, " Tutupnya.(RED

Tag Terpopuler

close