Bima, Beritabima.com - Kepolisian Resor Bima melalui Operasi Zebra Rinjani 2022 menindak sebanyak 134 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas selama Tujuh Hari pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2022.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasat Lantas IPTU Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K mengatakan dari pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi bukti pelanggaran (tilang), teguran, dan imbauan.
"Selama Tujuh hari terhitung mulai 03/10/22- 09/10/22 Operasi Zebra Rinjani 2022 ditemukan 134 Pelanggar, selain itu petugas juga memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas serta melengkapi surat surat kendaraanya," kata Niko, Selasa (11/10/22).
Adapun pelanggaran yang ditemukan selama tujuh hari Operasi Zebra Rinjani 2022, yakni penggunaan helm, SIM mati dan STNK mati.
Polres Bima bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bima menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Rinjani 2022.
Dalam operasi tersebut tim gabungan juga melakukan patroli mobile di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas
Baca juga:
Polsek Wera Polres Bima Kota Tangani Remaja Korban Panah di bagian Punggung
Penjambret Diburu, Tim Puma II Berhasil Amankan Terduga Penadah
Diduga Tersambar Petir, Pria ini Tewas di Tempat
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Bima..
Selain penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Rinjani 2022 juga akan mengamakan Pengendara SPM yang kedapatan membawa Senjata tajam.
"Dihari Ketiga Operasi Zebra Rinjani 2022 Kami Mengamankan 2 orang yang kedapatan membawa Senjata tajam keduanya nekad menerobos Petugas yang sedang melaksanakan tugas" Ucap Niko sebagaimana dikutip kasi humas Iptu Adib Widayaka.
Sementara itu kata Niko Sapaan Akrab Kasat Lantas Polres Bima Itu, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda Dua, masih minimnya kesadaran pengguna jalan dalam melengkapi dan memahami aturan berkendara.
"Seperti tidak Membawa STNK, tidak memiliki SIM,SPION dan Plat Nomor atau Nomor Polisi Kendaraan, Sedangkan Roda didominasi oleh kendaraan bak terbuka Pickup Yang di gunakan untuk memuat Penumpang,"imbuhnya.
Untuk Kasat menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan baik roda dua maupun Roda Empat agar melengkapi Surat -surat kendaraan, tidak Membawa Senjata tajam dan berhati hati dalam berkendara mengingat saat ini musim penghujan pungkasnya.(RED)