×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Diduga Miliki 42 Poket Shabu, 2 Pria dibekuk Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima

10/13/22 | 10/13/2022 WIB Last Updated 2022-10-14T09:24:21Z
Sat-Resnarkoba Polres Bima bersama terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan


Bima, Beritabima.com - Tim Opsanal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil Dua orang terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu Rabu,12/10/22 Sekira Pukul 11.00.Wita.


Kedua pria Yang diamankan masing-masing berinisial RM L/21 Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo dan MI L/21 Warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima karena menguasai dan memiliki Narkoba Jenis Shabu.


RM dan MI diamakan di dua tempat yang berbeda yakni Di Desa Rato Kecamatan Bolo dan di Desa Talabiu Kecamatan Woha.


Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasat Resnarkoba AKP Wahyudi menjelaskan.


RM diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar yang merasa sangat resah dengan Ulah Pria 21 Tahun ini yang acap kali mengedarkan Narkoba jenis Shabu di Desa Setempat.


AKP Wahyudi Selaku Kasatresnarkoba yang mendapat informasi tersebut memerintahkan Tim Opsanal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Bima Aiptu Arif Rahman S.sos, untuk melakukan penyidikan dan mengamankan Terduga.


Kanit Opsnal Resnarkoba bersama anggotanya langsung bergegas menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan Mengamankan Pengedar barang haram tersebut.


Sesampainya di TKP Tim melihat RM sedang duduk di Barugak sekitar rumahnya, tidak membuang waktu Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeladahan badan dan tempat RM berada.


Dari Tangan RM berhasil mengamankan Sejumlah bukti Berupa,36 ( tiga puluh enam) poket Narkotika jenis shabu siap edar,2 (dua) lembar plastik klip kosong besar,1 (satu) lembar plastik klip kosong kecil,1 (satu) buah kotak masker,1 ( satu ) buah sedotan yang sudah  diruncingkan, 1 (satu) dan satu unit Handphone.


"Penggeledahan tersebut disaksikan oleh warga setempat" Kata Wahyudi.


Dihadapan Petugas RM mengaku kalau barang haram itu didapatkannya dari MI Warga Desa Talabiu.


Masih Wahyudi, Tim yang mendengar pengakuan RM kembali bergerak menuju TKP ke- Dua di Desa Talabiu.


Sesampainya, di Desa Talabiu Tim melihat MI yang sedang berada didalam Warung Milik Salah Warga Setempat.


Dengan sigap Tim langsung menggerebek dan melakukan penggeledahan badan terhadap MI, dan penggeledahan itu ikut disaksikan oleh beberapa warga sekitar.


Dari tangan MI Tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti juga yakni,6 ( enam ) poket  Narkotika jenis Shabu siap edar,2 ( dua ) klip kosong,2 ( dua ) lembar tisu warna putih,1 ( satu ) unit sepeda motor,1 ( satu ) unit Handphone, 1 ( satu ) lembar celana panjang warna hitam,dan satu ( satu ) buah dompet warna hitam jelasnya.


"Total barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu yang berhasil diamankan dari keduanya Sebanyak 42 Poket" Ucap Kasat.


Setelah itu kedua terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu serta sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.(RED) 

Tag Terpopuler

close