×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

22 Box Terumbu Karang yang Diduga Tak Berijin Diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota

10/28/22 | 10/28/2022 WIB Last Updated 2022-10-28T20:26:20Z
Katim Tim puma II Polres Bima Kota bersama Puluhan box terumbu karang yang berhasil diamankan.Jumat (28/10/22) 

Kota Bima, Beritabima.com - Tim Puma II Sat Reskrim Res Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPTU Hero Suharjo, SH berhasil gagalkan 22 box terumbu karang yang diduga tak berijin, Jumat (28/10/22) Sekitar pukul 04.30 Wita dijalan lintas Wera - Sape Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. 


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Res IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, 

Diamankannya terumbu karang yang diduga milik saudara A (45) warga Desa Bajo Pulo Kecamatan Sape yang dimuat dengan menggunakan kendaraan izusu traga dan dikendarai saudara KA warga Kecamatan Rasanae Barat tersebut berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/52/X/RES/1.24/2022,* tanggal 01 Oktober 2022 s/d tanggal 31 Oktober 2022.


Kasat menjelaskan, Kronologis pengungkapannya, Pada hari dan tanggal tersebut, Tim mendapatkan informasi bahwa kendaraan jenis ISUZU TRAGA dengan Nopol DK 8895 TD diduga memuat/mengangkut Terumbu Karang dari Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang diduga tak ber ijin.


"Dengan adanya informasi tersebut, tim lalu melakukan penyanggongan, " Jelasnya. 

Baca juga

Seorang Pria di Kota Bima Diamankan Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota

Tingkatkan Imtaq Personil, Polres Bima Kota Gelar Binrohtal 

KECAP !!!, Tim Puma II Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Curanmor

Respon Cepat Laporan Masyarakat,  Tim Puma II Polres Bima Kota Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Penganiayaan

Kemudian sekitar pukul 04.30 wita, Tim melihat kendaraan yang menjadi target melintas di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima dan tim langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut. 


"Saat di lakukan pemeriksaan, tim menemukan 22 Box yang berisi Terumbu Karang diatas kendaraan tersebut yang ditumpuk dengan menggunakan tumpukan box ikan guna mengelabui petugas dan saat diinterogasi terhadap pemilik serta sopir tersebut, bahwa benar memuat 22 Box Terumbu Karang yang akan di bawa ke Provinsi Bali serta pemilik tidak dapat menunjukan dokumen/ijin yang yang sah terkait 22 Box terumbu Karang yang berada di atas kendaraan tersebut, " Terangnya. 


Selanjutnya, tim mengamankan Sopir, pemilik ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota, sementara terumbuh karang diserahkan ke  pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk di lakukan penanaman kembali di perairan Bima.(RED

Tag Terpopuler

close