Penasehat Hukum (PH) Wakil Walikota Bima Bambang Purwanto. |
Kota Bima, Beritabima.com - Mahkamah Agung vonis Wakil Wali Kota Feri Sofiyan Bima dengan Pidana penjara enam (6) bulan dan denda Rp 1 miliar. Melalui Penasehat Hukumnya Bambang Purwanto, akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Bambang Purwanto, Keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini salinan putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi, Belum diterimanya sebagai Penasehat Hukum (PH).
"Pada 22 September 2022 kami tanya di pengadilan Negeri Raba Bima terkait salinan putusan itu belum ada, " Ungkapnya Jumat (23/9/22).
Atas putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi tersebut, akui Bambang, pihaknya akan melakukan upaya hukum PK.
"Tim PH saat ini tengah mempersiapkan bahan untuk permohonan PK ke Mahkamah Agung RI dan Segera akan kami ajukan PK, " Pungkasnya.(RED)