Tim Puma I Polres Bima Kota bersama terduga pelaku beserta barang bukti. |
Kota Bima, Beritabima.com - Upaya merespon cepat setiap laporan masyarakat terkait sejumlah kasus terus dilaksanakan Polres Bima Kota diwilayah hukumnya dalam rangka memberikan keamanan serta kenyamanan terhadap masyarakat, Kali ini Polres Bima Kota melalui Tim Puma I dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid berhasil mengamankan dua (2) terduga pelaku SR (16) dan DS (16) warga Kelurahan Jati baru Kecamatan Asakota Kota Bima atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan busur panah, Minggu (25/9/22) sekitar pukul 00.50 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, keduanya diamankan berdasarkan Laporan Aduan : ADUAN / K / 126/ XI / 2022 / NTB / Sek Asakota, tanggal 24 September 2022 yang dilaporkan korban Muhammad (19) yang juga warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.
M. Rayendra menjelaskan, Tim Puma yang mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang bertempat depan terminal Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota Kota Bima dengan keronologis awal, korban mengantar pacarnya pulang ke rumahnya kemudian dipertengahan jalan tepatnya di depan terminal jatibaru korban di berhentikan dan langsung ditikam oleh salah satu terduga pelaku dengan menggunakan sebuah busur panah dan mengenai kepala korban.
"Setelah mendapatkan informasi Tersebut, Tim Puma Langsung meluncur ke tempat tinggal terduga pelaku. Sesampainya di sana Katim Puma I AIPDA Abdul Hafid Langsung memberikan arahan / pemahaman kepada pihak keluarga terduga pelaku agar menyerahkan diri," Ungkapnya.
Baca juga:
Gerebek Miras, Polsek Rastim Polres Bima Kota Berhasil Menyita 1.050 Botol Arak Bali
Setelah diberikan pemahaman keluarga dari Terduga pelaku pun langsung menyerahkan ke 2 ( dua) terduga pelaku pada Tim.
Selanjutnya, Tim langsung mengamankan ke dua (2) terduga Pelaku ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut dan situasi pun aman terkendali.(RED)