Kota Bima, Beritabima.com - Terekam CCTV saat aksinya dan sempat viral di sosial media Facebook, terduga pelaku pencurian IW (27) Warga Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima berhasil diciduk Tim Puma I Polres Bima Kota, Selasa (20/9/22) sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Rabadompu Timur.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M.Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan dengan No Register : ADUAN /K/ 122 / IX / 2022 / NTB / Sek. Asakota , Tanggal 20 September 2022 yang dilaporkan korban Ilham Muhammad (39) warga Salama Kelurahan Na'E Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Dengan adanya surat pengaduan teraebut, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 September 2022, pukul 05.30 Wita bertempat di rumah sakit daerah Kota Bima Terpatnya di kamar kamelia dan berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV itu pun, Tim Puma I berhasil dengan cepat mengantongi identitas terduga pelaku , lalu tim Pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, kurang dari 1 X 24 jam Tim pun berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut berada di rumahnya di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Rastim Kota Bima, " Ujarnya.
Selanjutnya, Berdasarkan imformasi tersebut, Tim Puma I yang di pimpin KATIM PUMA AIPDA ABDUL HAFID Langsung meluncur ke tempat terduga pelaku dan sesampainya di tempat tersebut Tim Langsung membagi peran dan melakukan penggerebekan.
"Mendengar tim melakukan penggerebekan, terduga pelaku melarikan diri dengan cara keluar dari jendela rumahnya dan tim pun melakukan pengejaran, dengan sigap Tim berhasil mengamankan terduga pelaku, " Bebernya.
Baca juga:
Kapolres Bima Kota Berbagi pada Masyarakat Kurang Mampu
Kedapatan Bawa Panah dan Belati, Dua Kelompok Remaja diamankan Tim Turjawali
Atlet NTB Asal Kota Bima akan Wakili Indonesia dalam Kejuaraan Dunia Panjat Tebing
Narkoba, Dua Warga Kobi Diamankan Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota
Tim Pun kemudian menanyakan keberadaan BB hasil curian tersebut yang di mana menurut pengakuan pelaku, ke 2 BB tersebut di simpan di 2 tempat yaitu 1 di simpan di dalam kamar rumahnya dan 1 lagi di simpan di kos kosan terduga pelaku yang bertempat di Talabiu Kecamatan Woha KabupatenBima.
"Tak sampai disitu, Tim lalu melakukan penggeledahan didua tempat tersebut dan berhasil menemukan ke 2( dua) buah BB HP hasil curiannya dan Tim pun mendapatkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian yang terekam CCTV, " Ungkapnya.
Saat diintrogasi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan menerangkan bahwa BB 2 (dua) buah HP tersebut di dapatkan dengan cara mencuri.
"Selanjutnya Tim mengamankan teduga Pelaku dan barang bukti 2 buah HP Merek Oppo A15 warna Hitam Imei : 867759055581519, Merek Samsung J prime warna putih hitam, 1 baju kaos, 1 celana lepis, 1 Sarung ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut dan Situasi pun aman terkendali, " Pungkasnya. (RED).