Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota bersama para terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. |
Kota Bima, Beritabima.com - Upaya pemberantasan narkoba oleh Polres Bima Kota melalui Anggota Sat Resnarkoba dari Tim Cobra Bravo terus dilakukan, Kali ini, giat yang pimpin AKP Tamrin, S.Sos tersebut berhasil mengamankan Tiga (3) Perempuan dan satu (1) laki - laki yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis shabu, Rabu (7/9/22) Sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Kabar yang sampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Tamrin, S.Sos tersebut, mengatakan, Diamankannya saudari I (17 warga Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, A (19) Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, T (19) warga Desa Talabiu Kecamatam Woha Kabupaten Bima dan saudara I (20) warga Desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Bima tersebut bersama sejumlah barang bukti 5 bungkus sedang plastik diduga berisi shabu, 1 buah alat hisap Shabu (bong), 10 bungkus klip kosong, 1 buah kotak kosmetik, 2 buah Hp, 2 buah kotak rokok sempurna dan Surya dan Uang Rp. 500.000 dengan total barang bukti brutto 0,65 gram dan netto 0,18 gram yang disaksikan Briptu Dori mangiferawan erlanda, Briptu M.Iqbal S.H bersama salah satu warga Kelurahan Mande Ab
Kronologis penangkapan jelas AKP Tamrin,
Pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar Pukul 01.30 Wita tim cobra alpha mendapatkan informasi bahwa disebuah kos-kosan di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis shabu.
"Atas informasi tersebut, tim opsnal Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota atas perintah Kasat Resnarkoba Bima Kota AKP TAMRIN S.Sos langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian diseputaran TKP," Ungkapnya.
Baca juga: KERCEP Tim Puma I Kembali Berhasil Meringkus DPO Curanmor yang Meresahkan Masyarakat
Setelah informasi dinyatakan A1, Sambung AKP Tamrin, Tim di yang dipimpin oleh Katim opsnal Cobra Alpha Resnarkoba AIPDA ANASRULLAH S.H lalu melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terduga keempat terduga pelaku tersebut. , Saat dilalukan penggledahan badan yang di saksikan oleh Abas.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian temukan barang bukti berupa 4 buah klip yang di duga narkotika jenis shabu-shabu yang berada di dalam kotak rokok sampoerna, lalu pada kamar kos tepatnya didalam kotak kosmetik, tim menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu-shabu,1 buah alat hisap Shabu (bong),10 bungkus klip kosong,2 buah kotak rokok sempurna dan Surya,1 buah kosmetik, 2 buah hp dan uang sejumlah Rp. 500.000 rupiah, " Terangnya.
Selanjutnya, terhadap para terduga pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut (RED).