Tim Puma I Polres Bima Kota bersama DPO dan sejumlah Barang Bukti. |
Bima, Beritabima.com - Kerja Cepat (KERCEP) Tim Puma I Polres Bima Kota yang dipimpin Katim AIPDA Abdul Hafid kembali berhasil meringkus DPO Curanmor R (21) warga Desa Sangiang Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang sangat meresahkan masyarakat, Selasa (6/9/22) Sekitar 13.30 Wita di Desa Kalajena Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, R diamankan berdasarkan laporan korban Abdul Haris (50) Warga Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima bernomor Laporan Polisi : LP /B/14/VIII/2022/SPKT/Sek sape /Res. Bima Kota / Polda NTB pada hari minggu tanggal 28 - 08 - 2022 dan Surat Ber Nomor : DPO / 17 / IX / 2022 / Reskrim.
Kronologis penangkapan dijelaskan M. Rayendra, Berdasarkan laporan polisi tersebut telah terjadi peristiwa tindak Pidana kasus curanmor 1 Unit SPM YAMAHA X - TRIDE 113 cc Warna biru dengan Noka : MH32BU002FJ186711 dan Nosin: 2BU - 18672 yaitu pada hari Minggu tanggal 28 Agusutus 2022 sekitar pukul 19:30 wita bertempat di pinggir Jalan gang koperasi guru desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
"Berdasarkan laporan diatas, sebelumnya Tim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu komplotan terduga pelaku berinisial WS dan dari tangan WS Tim Pun mendapatkan BB 1 Unit SPM YAMAHA X- TRAID yang telah di amankan di mako Polres Bima Kota, " Jelasnya.
Baca juga: Berusaha Kabur Saat Diamankan, DPO Non TO di Didoooor dan Berhasil Dibekuk Tim Puma I
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi terduga pelaku WS. WS pun menerangkan bahwa pada saat melakukan aksi pencurian tersebut bersama 2 (Dua) orang temannya bernama D dan H berbonceng menggunakan 1 Unit SPM dengan peran masing - masing, dimana D sebagai pemetik dan H memantau situasi.
"Dari hasil introgasi dan berdasarkan telah di keluarkannya DPO terduga pelaku tersebut, Tim pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap lokasi keberadaan DPO yang dimaksud yang dimana pada saat Tim mengamankan terduga pelaku WS , DPO tersebut pun langsung melakukan pelarian, tidak membutuhkan waktu lama tim pun mendapatkan titik terang dan berhasil mengantongi lokasi keberadaan mereka yang informasinya bahwa DPO tersebut sedang bersembunyi di rumah keluarganya tepatnya di Desa kalajena Kecamatan Wera Kabupaten Bima, " Bebernya.
Selanjutnya, dengan Adanya informasi tersebut, Tim Puma I lansung meluncur ke tempat persembunyiannya dan sesampainya ditempat tersebut, Tim pun langsung membagi peran, pada saat Tim mendobrak pintu rumah tersebut DPO pun melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehinga tim memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak di indahkan sehingga Tim pun mengambil tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan dan dengan Sigap Tim pun berhasil mengamankan DPO tersebut.
"Tim lalu membawa DPO terduga pelaku Ke RSUD untuk di berikan pertolongan pertama dan dari hasil kordinasi dengan Dokter Jaga terduga pelaku di perbolehkan untuk pulang," Ungkapnya.
Selanjutnya, Kata Kasat Reskrim, Tim menginterogasi DPO tersebut dan mengakui semua perbuatannya dan membenarkan 4 BB
SPM YAMAHA X - TRIDE 113 cc Warna
warna biru Noka : MH32BU002FJ186711
Nosin : 2BU - 18672, SPM Honda Beat warna hitam, Noka : - Nosin: JFZ1E1212752, SPM BEAT Hitam Tanpa box, Noka : MH1JFP129FK094186
Nosin : JFP1E2106901, SPM Vario warna Hitam, Noka : MH1JFH115EK322552
Nosin : JFH1E1322157 didapatkan dengan cara mencuri di berbagai tempat di sekitaran kecamatan sape dan terduga pelaku pun merupakan *RESEDIVIS* dengan kasus yang sama.
"Selanjutnya Tim mengamankan DPO terduga pelaku tersebut Ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diperoses Lebih Lanjut," Pungkasnya (RED).