Kota Bima, Beritabima.com - Sat Lantas Polres Bima Kota gelar sosialisasi penggunaan sepeda listrik pada para penjual sepeda listrik di sejumlah toko, Selasa (6/9/22) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melaui Kasat Lantas Iptu Abdul Rahman Virga Maulidhany menjelaskan,
Ps. Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penggunaan sepeda listrik kepada para penjual di Kota Bima, diantaranya di Toko Roda Niaga, Toko Harapan Baru dan Toko Duta Ban yang semua berada pada Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
"Selain itu, juga ditegaskan penggunaannya agar sesuai dengan aturan lalu lintas, sepeda listrik hanya bisa dipakai di kawasan, contohnya kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perdagangan dan kawasan wisata, " Terangnya.
Baca juga: Sadis !!!, Pulang Dari Masjid, Pria Bima Digorok Lehernya oleh ODGJ dengan Cutter
Lalu terkait kecepatan, harus memperhatikan kecepatan kendaraan, dimana batas kecepatannya adalah 25 kilometer per jam, dengan begitu diharapkan para penjual sepeda listrik dapat menyampaikan informasi dari Sat Lantas Polres Bima Kota kepada para pembeli sepeda listrik.
"Dan penggunaan sepeda Listrik tersebut hanya boleh bagi anak 12 tahun ke atas karena kami Sat Lantas Polres Bima Kota peduli pada masyarakat Kota Bima, karena Semua bertujuan agar terciptanya Kamseltibcarlans di wilayah Hukum Polres Bima Kota yang baik,"Ungkapya dengan penuh perhatian (RED).