Ilustrasi |
Bima, Beritabima.com - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin, M. AP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima atas dugaan kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran tahun 2020 lalu pada Rabu (21/9/22).
Penahanan Andi Sirajudin berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus korupsi dana bansos kebakaran tahun 2020 lalu oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima. Tersangka Andi Sirajudin sebelumnya menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 5 jam yang kemudian langsung digelandang ke dalam mobil tahanan untuk ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.
Andi Sirajudin yang terakhir menjabat sebagai Asisten I Setda Kabupaten Bima tersebut tiba dikantor Kejaksaan Negeri Raba Bima sekitar Pukul 10.30 Wita dengan menggunakan mobil Datsu dengan nomor Polisi EA 1372 SA dan mulai dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan Negeri Raba Bima sekitar Pukul 11.30 Wita oleh dua orang jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Andhie Fajar Arianto, SH., MH tiba di kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.55 Wita usai hadiri undangan. Tak selang lama, Andhie Fajar langsung mengumpulkan para Kepala Seksinya.
Setelah pertemuan tertutup bersama kepala seksi, tersangka Andi Sirajudin mulai diperiksa sekitar pukul 11.35 Wita. Baru berlangsung sebentar, pemeriksaan dihentikan menyusul adzan Dzuhur. Pemeriksaan tersangka Andi Sirajudin dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.10 Wita.
Adapun Jaksa pemeriksa yakni Septian Hery dan Jaksa Fandi Ilham dan tersangka didampingi dua orang pengacaranya.
Disisi lain dua tersangka lainnya, Ismud dan Sukardin telah menjalani pemeriksaan pada hari sebelumnya. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada hari yang berbeda.
“Tersangka Sukardin sudah diperiksa lebih awal,” ucap Kasdi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman, SH, ditemui di ruangan kerjanya.
Kata Dia, tersangka Sukardin dipanggil dalam rangka pemeriksaan tambahan kaitan kronologis hadirnya anggaran Bansos kebakaran tahun 2020 di Kabupaten Bima. Untuk tersangka Ismud, lanjut dia, telah diperiksa hari Selasa (20/9/22) di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
“Ismud kita periksa tambah kaitan kronologis hadirnya dana Bansos di Kabupaten Bima,” tuturnya.
Alokasi anggaran Bansos kebakaran tahun 2020 lalu bersumber dari Kementerian Sosial RI senilai Rp. 5,3 miliar untuk pengadaan Bahan Bangunan (BB) sebanyak 283 unit rumah korban kebakaran di Kabupaten Bima.
“Tersangka AS adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima saat itu. Sementara tersangka Ismud menjabat Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima dan tersangka Sukardin saat itu sebagai staf sukarela pada Dinas Sosial Kabupaten Bima”. Pungkasnya. (RED)