Bima, Beritabima.com - Diduga miliki shabu, M (52) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima dan A (46) warga Kelurahan Rabangodu Kecamatan Raba Kota Bima diamankan Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota yang dipimpin AKP Tamrin, S.Sos, Rabu (6/9/22) sekitar pukul 16.30 Wita di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin,S.Sos mengungkapkan Kronologis kejadiannya, Pada Rabu siang 6 September 2022, tim cobra alpha mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Kelurahan melayu Kecamatan Asakota Kota Bima sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis shabu.
"Atas informasi tersebut, tim opsnal Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota atas perintah Kasat Resnarkoba Bima Kota langsung gerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP,," Ungkapnya.
Setelah informasi dinyatakan A1, tim yang dikomandoi Katim opsnal Cobra Alpha Resnarkoba AIPDA ANASRULLAH S.H. melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pria berinisial M yang ada dilokasi penggrebekan, selanjutnya dilakukan penggledahan badan dan rumah milik M yang di saksikan oleh masyarakat setempat.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, tidak temukan barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan rumah milik M tepatnya di wc rumah tim menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yg di dalamnya berisi 1 bungkus bubuk putih diduga shabu,1 buah alat hisap Shabu (bong),2 bungkus klip kosong,2 buah korek api gas,2 buah sendok pipet ,1 buah tabung kaca.
"Tim opsnal Cobra Alpha lalu melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap U, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah dan dilakukan pengeledahan dan tidak di temukan barang bukti, " Jelasnya.
"Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut, " Pungkasnya (RED).