×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Bawaslu Kota Bima Siap Rekrut Anggota Panwaslu Tingkat Kecamatan

9/15/22 | 9/15/2022 WIB Last Updated 2022-09-15T13:46:00Z

 

Asrul Sani Kordiv SDMO Data Informasi Bawaslu Kota Bima. 

Kota Bima, Beritabima.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima akan merekrut Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk menghadapi Pemilu serentak tahun 2024. Perekrutan Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut berdasarkan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 352/KP.01/K1/9/2022 perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan.

Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani mengatakan, dalam waktu dekat Bawaslu Kota Bima akan membentuk Panwaslu Kecamatan untuk 5 kecamatan yang ada di Kota Bima. Sebanyak 15 putra putri terbaik Kota Bima akan mengisi jabatan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan.


"Saat ini pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan sudah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/9/2022,

sebagai pedoman bagi Bawaslu Kabupaten Kota," katanya.


Koordinator Divisi SDM Organisasi Data Informasi (SDMO Datin) menjelaskan, berdasarkan pedoman tersebut, Bawaslu Kota Bima tengah mempersiapkannya, diawali dengan sosialisasi melalui website dan media sosial Bawaslu Kota Bima. Pihaknya juga tengah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang akan bekerja dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan tersebut.


"Saat ini kita tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mendapatkan informasi secara meluas dan mudah diakses terkait rekrutmen Panwaslu Kecamatan. Informasinya melalui website dan media sosial Bawaslu Kota Bima juga menempel di kantor camat dan kantor kelurahan. Kita harap publik mendapatkan informasi secara meluas terkait rekrutmen Panwascam ini," harapnya.


Kata dia, sebagaimana timeline pembentukan Panwaslu Kecamatan, sejak tanggal 10 hingga 21 September 2022 sebagai tahapan sosialisasi. Bawaslu Kota Bima memanggil putera putri terbaik Kota Bima melalui website dan media sosial Bawaslu Kota Bima dan media sosial jajaran Bawaslu Kota Bima.


"Mulai 15-21 September 2022 Bawaslu Kota Bima akan mengumumkan syarat-syarat pendaftarannya. Bagi yang ingin mendaftar agar persiapkan kelengkapannya, karena masa pendaftarannya dibuka mulai 21-27 September 2022," terangnya.


Ditambahkan Asrul, salah satu syarat penting yang harus dipenuhi itu sudah berusia 25 tahun saat mendaftar dan bukan sebagai pengurus dan anggota partai politik. "Untuk informasi lebih jelasnya, bisa melihat website dan medsos atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Bima," tutupnya. (RED)

Tag Terpopuler

close