Tim Puma I Polres Bima Kota bersama terduga pelaku dan barang bukti. |
Bima, Beritabima.com - Ungkap Kasus penembakan / penganiyaan menggunakan Senapan angin yang Viral di Sosmed Facebook, Tim Puma I Polres Bima Kota yang dipimpin Katim AIPDA Abdul Hafid, berhasil meringkus satu (1) terduga pelaku MS (23) warga Desa Sambori Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima, Selasa (16/8/22) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melaluo Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan
Aduan Nomor : STTLP/K/672/VIII/2022/NTB/RES BIMA KOTA/POLDA NTB , pada Sabtu tanggal 13 - 08 - 2022 oleh korban
Alma Idah (48) Warga Desa Londu juga warga Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima.
Berdasarkan Laporan Aduan tersebut bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan / penembakan menggunakan senapan angin yang terjadi pada hari jumaat tanggal 12 agustus 2022 bertempat di jalan lintas Lambitu Desa Sambori Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima dengan keronologis pada saat korban sedang melatih gerak jalan buat persiapan 17 an siswa- siswanya.
Baca juga:
Ungkap Kepemilikan Senpi Rakitan, Dua Pria Diamankan Tim Puma I Polres Bima Kota
Terus Diburu Polisi, Terduga Pelaku Pemerkosaan di Desa Simpasai Akhirnya Menyerahkan Diri
"Tiba Tiba terduga pelaku datang dan langsung menembak korban dengan senapan angin yang mengenai lengan kiri korban, " Ujar Kasat.
Dari laporan tersebut, Tim pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan dan identitas terduga pelaku , Tim pun berhasil mendapatkan titik terang dan mengantongi identitas pelaku serta keberadaannya yang informasinya bahwa posisi pelaku tersebut sedang berada di Rumahnya di salah satu Dusun di Desa Sambori Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima.
"Tim Puma II pung Lansung meluncur ke tempat tinggal terduga Pelaku tersebut dan sesampainya ditempat tersebut, Tim yang didampingi BHABINKAMTIBMAS setempat BRIGADIR AGUS Langsung mendatangi rumah tersuga pelaku dan berhasil mengamankannya, " Jelas Kasat Reskrim dalam release yang disampaikan Humas Polres Bima Kota.
Selanjutnya, Tim kemudian menginterogasi terduga pelaku, hasilnya terduga Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap seorang guru tersebut dengan cara di tembak menggunakan senapan angin dan mengenai tangan kiri korban.
"Selanjutnya Tim mengamankan MS beserta satu (1) pucuk BB Senapan angin Ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota Untuk Di peroses Lebih Lanjut," Pungkasnya (RED).
.