Tim Puma II Polres Bima Kota bersama terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. |
Kota Bima, Beritabima.com - Menindak lanjuti arahan Kapolres terkait adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, Tim Puma II Polres Bima Kota pun berhasil amankan 1000 liter minyak tanah bersubsidi bersama pemilik dan supir, jumat (26/8/22) pukul 22.00 Wita di jalan lintas Wera - Bima Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, Penangkapan berdasarkan arahan Bapak Kapolres tentang penindakan penyelewengan BBM bersubsidi dan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022,* tanggal 01 Agustus 2022 s/d tanggal 31 Agustus 2022, Tim Puma II dibawah pimpinan AIPTU Hero Suharjo, SH berhasil mengamankan pemilik BBM jenis aminyak tanah 1000 liter, NN(44) warga Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima dan supir JK (32) warga Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima beserta satu pick up yang digunakan.
Baca juga: Gelar Razia, Tim Cobra Bravo Sita Miras Berbagai Jenis
M. Rayendra menjelaskan, Pada hari jumat 28 Agustus, Tim mendapatkan informasi bahwa terdapat satu kendaraan jenis new Pick-up dengan diduga memuat/mengangkut BBM Jenis minyak tanah dari Kecamatan Wera menuju Kota Bima.
"Dari informasi tersebut, Tim lalu melakukan patroli menuju kecamatan wera, dalam perjalanan Tim melihat kendaraan yang dicuriga sebagai target, kemudian tim berbalik arah dan melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut," Jelasnya.
Baca juga:
Personil Reskrim Polsek Rasbar Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Curat
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan, benar saja dalam mobil pickup tersebut ditemukan BBM jenis minyak dididuga kuat merupakan BBM jenis minyak tanah bersubsidi sebanyak 50jrigen ukuran 20liter.
"Saat dilakukan pemeriksaan supir tidak dapat menunjukan dokumen yang sah terkait BBM jenis minyak tanah yang berada di atas kendaraan yang dia bawa, " Ungkapnya.
Selanjutnya, Tim mengamankan Sopir dan pemilik minyak tanah beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjutlanjut. (RED).