Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota. |
Kota Bima, Beritabima.com - Dalam rangka menindaklanjuti serta merespon arahan Bapak Kapolres Bima Kota terkait adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, Tim Puma II yang dipimpin Katim AIPTU Hero Suharjo, SH berhasil menyita ratusan liter minyak tanah bersubsidi di jalan lintas Wera - Bima Desa Kole Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Senin (27/8/22) sekitar pukul 06.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K menjelaskan, pengungkapan serta penangkapan merupakan tindak lanjuti arahan bapak Kapoles Bima Kota tentang penindakan penyelewengan BBM bersubsidi dan berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022,* tanggal 01 Agustus 2022 s/d tanggal 31 Agustus 2022.
Baca juga: Posting di Medsos Video Bikin Panah, Tiga Pelajar Diamankan Tim Puma I Polres Bima Kota
"Dari arahan dan sprin tersebutlah supir berinisial AW (45) warga Desa Kole Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima diamankan bersama 300Liter minyak tanah (15 jrigen ukuran 20liter) dan satu kendaraan Suzuki Pick Up, " Ungkapnya.
Dijelaskan M Rayendra, Kronologis pengungkapannya, Sebelumnya Tim mendapatkan informasi bahwa kendaraan jenis new Pick-up diduga memuat/mengangkut BBM Jenis minyak tanah dari Kecamatan Wera menuju ke Wilayah Bima Kota.
"Berdasarkan informasi tersebut Tim lalu melakukan penyanggongan dan kendaraan yang ditunggu pun tak kunjung melintas, " Katanya.
Selanjutnya Tim bergeser menuju kecamatan wera dan tepat di Desa Kole Kecamatan Ambalawi, Tim melihat kendaraan tersebut terparkir di pinggir jalan yang kemudian tim berhenti dan melakukan pengecekan muatan kendaraan tersebut.
"Benar saja, setelah dilakukan pengecekan ditemukan BBM jenis minyak tanah sebanyak 15 jrigen ukuran 20 liter yang diduga kuat merupakan BBM jenis minyak tanah bersubsidi," Ujarnya.
Tim mempertanyakan kepemilikan kendaraan tersebut kepada warga sekitar dan diberitahukan bahwa kendaraan tersebut milik sdra AW, Saat dilakukan pemeriksaan AW tidak dapat menunjukan dokumen yang sah terkait BBM jenis minyak tanah yang dikuasainya.
"Selanjutnya Tim mengamankan Supir dan pemilik minyak tanah beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut, " Tutupnya (RED).