Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota bersama sejumlah barang bukti. |
Bima, Beritabima.com - Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melalui Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan AIPDA Awaluddin Syah Putra melaksanakan Razia dan Penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kecamatan Sape dan Lambu Kabupaten Bima, jumat (26/8/22) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP TAMRIN S.Sos menjelaskan, Razia di wilayah hukum Polres Bima Kota merupakan langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminalitas yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol guna terciptaanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Pada Kecamatan Sape, TKP pertama pada kediaman MM (60) warga Desa Naru Barat, sejumlah barang bukti 3 Botol Aqua Besar Miras jenis Sofi, 15 Botol aqua Jenis Sofi dan 5 Botol miras jenis Bir Bintang sementara pada TKP ke dua pada saudara JD (46) juga warga Desa Naru Barat sejumlah barang bukti 8 Botol Miras Jenis Bir Bintang dan 2 Botol Aqua Kecil miras jenis Sofi, sementara pada TKP ke tiga pada DMA (54) di Desa Oi Maci, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 Dus Miras Jenis Anggur Kolesom, lalu pada TKP ke empat pada saudari NN (38) di Desa Bugis, sejumlah barang bukti 1 Botol Aqua besar miras jenis Sofi dan 5 Botol Aqua kecil miras jenis sofi, lalu pada Kecamatan Lambu, TKP pertama pada saudara SF (40) di Desa Sumi tim mengamankan barang bukti 2 jirigen ukuran 5 liter Miras Jenis Sofi dan 2 Botol Aqua kecil Miras Jenis Sofi, "jelasnya.
Baca juga:
Personil Reskrim Polsek Rasbar Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Curat
Kronologis Kejadian, kata AKP Tamrin, Pada Hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 Pukul 16.30 wita Anggota Team Cobra Bravo Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat laporan dari masyarakat bahwa di beberapa rumah warga yang terletak di Kecamatan Sape dan Lambu Kab Bima, sering dijadikan tempat untuk menjual,menyimpan dan menimbun berbagai jenis Miras,yang diduga merupakan akar pemasalahan terjadinya kegaduhan, kerusuhan di wilayah tersebut.
"Selanjutnya anggota langsung menindak lanjuti informasi dengan melakukan penggeledahan di masing- masing TKP dan mengamankan berbagai jenis Miras, setalah di amankan Katim Opsnal BRAVO memberikan himbauan, arahan serta larangan agar di kemudian hari untuk tidak menjual lagi berbagai jenis miras tersebut, " Katanya.
Untuk sejumlah barang bukti miras langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. (RED)