Unit Gakum dan Sat Pol Airud Amankan Satu Pick Up Bermuatan Terumbu Karang yang Diduga Tak Berijin

Unit Gakum dan Sat Pol Airud Amankan Satu Pick Up Bermuatan Terumbu Karang yang Diduga Tak Berijin

Pick up bermuatan Terumbu karang yang berhasil diamankan. 

Bima, Beritabima.com - Unit Penegakan hukum (Gakum) dan piket Sat Pol Airud berhasil amankan satu pick up bermuatan terumbu karang yang diduga tak Berijin, Selasa (19/7/22) Sekitar pukul 01.30 Wita di jalan lintas kumbe - sape. 

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jufrin menjelaskan, Awalnya, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) menerima laporan dari  masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Sape sering terjadi praktik pengangkutan dan Peredaran serta jual beli tumbuhan laut jenis terumbu karang secara illegal dengan daerah tujuan Bali dan Jawa tanpa dilengkapi ijin atau tanpa dokumen resmi.

"Dari informasi tersebut, lalu unit Gakum Sat Polair Polres Bima Kota yang dibantu personil piket beraksi dan berhasil mengamankan  satu (1) unit mobil pick up berbermuatan enam (6) Box besar stayrefoam berisi Tumbuhan laut jenis terumbu karang (berbagai jenis), saat diperiksa, pengakut SJ (41) warga Bugis Sape tidak dapat menunjukan surat ijin/dokumen resmi, " Ungkapnya. 

Baca juga: Sat Lantas Polres Bima Kota Kembali Gelar Operasi Patuh Rinjani

Karena tak dapat memperlihatkan surat ijin resmi, sambungnya, Tim gabungan pun mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit kendaraan  sebagai sarana angkut beserta muatannya sebanyak 6 box yang berisikan terumbu karang. 

Selain enam box terumbu karang, lanjutnya, kunci kendaraan beserta  STNK, KTP pengangkut  dan uang sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) diamankan. 

Selanjutnya, Pihak gakum akan segera berkoordinasi dengan pihak BKSDA wilyayah III Bima-Dompu untuk dilakukan identifikasi jenis dan karakteristik terumbu karang tersebut (RED).

Tag Terpopuler