Ungkap Kasus Curat, Tim Puma II Berhasil Amankan Terduga Pelaku dan Penadah Asal Kolo

Ungkap Kasus Curat, Tim Puma II Berhasil Amankan Terduga Pelaku dan Penadah Asal Kolo

Tim Puma II Polres Bima Kota bersama terduga Pelaku dan barang bukti. 

Kita Bima, Beritabima.com - Ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Tim Puma II yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo, SH berhasil amankan terduga pelaku Pencuri asal Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima SK (38) dan terduga pelaku penadah JH (45) Rabu (13/7/22) di Kelurahan Kolo sekitar pukul 16.30 Wita. 

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, Para terduga pelaku diamankan berdasarkan 

Laporan korban, Sandi (20) asal Kelurahan Kolo bernomor ADUAN/K/464/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota.-* Tanggal 08 Juni 2022.

Kronologis kejadiannya, tambah M Rayendra, Pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 Wita, Korban tertidur di perahu/bagang, kemudian sekitar pukul 02.00 Wita Korban terbangun dan melihat pelaku mengambil Handphone miliknya, akan tetapi korban tidak mengenali pelaku, saat itu pelaku telangsung melarikan diri.

"Atas Kejadian tersebut Korban yang mengalami kerugian sekitar rp. 1.800.000,- tersebut pun melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota, " Bebernya. 

Sementara kronologis penangkapan, kata Kasat Reskrim, Dari laporan Pengaduan tersebut, Tim kemudian melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Dari Hasil penyelidikan, Tim berhasil mendapat informasi identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai barang hasil kejahatan tersebut.

"Dengan adanya informasi tersebut, Tim langsung menuju lokasi keberadaan pelaku yaitu di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima, setibanya dilokasi Tim berhasil mengamankan JH beserta barang bukti yang dikuasainya berupa Handphone Merk Oppo A16 warna Biru, " Jelasnya. 

Baca jugaBeli HP yang Diduga Hasil Curian, IRT Asal Kelurahan Dara Diamankan Tim Puma I Polres Bima Kota

Selanjutnya, Tim melakukan introgasi, Dari pengakuan JH, Hanphone tersebut dia dapat dari SK dengan cara tukar tambah dengan Handphone miliknya serta memberikan tambahan uang kepada SK sebesar Rp.400.000, Kemudian Tim mengamankan SK yang saat itu sedang bekerja/membantu pembuatan sebuah perahu. 

"SK mengakui perbuatannya, bahwa  Handphone tersebut dia ambil di dalam sebuah perahu/bagang, " Ungkapnya. 

Tim akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota (RED).


Tag Terpopuler