Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota bersama terduga pelaku dan sejumlah barang bukti. |
Kota Bima, Beritabima.com - Kembali beraksi, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melalui Tim Cobra Bravo yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos berhasil menciduk tiga (3) pria dan satu (1) perempuan yang diduga menguasai Narkoba jenis shabu, Rabu (27/7/22).
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos menjelaskan, Tiga pria diantaranya, FM (26) asal Kelurahan Paruga Kota Bima, SP (33) asal Kelurahan Paruga dan ES (36) asal Kelurahan Kodo dan seorang wanita berinisial M (26) asal Kelurahan Paruga Kota Bima juga berhasil diamankan.
Kronologis kejadiannya, jelas Kasat Resnarkoba, tim cobra bravo mendapatkan informasi bahwa di sebuah jalan tepatnya di belakang kantor Walikota Bima akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu, Kemudian Anggota opsnal Cobra Bravo melaporkan hal tersebut kepada Kasat Resnarkoba, dari kasat memerintahkan langsung serta memberikan perintah untuk menindak lanjuti atau mendalami informasi tersebut.
"Pada tkp 1 ( satu ) sekitar pukul 23.30 Wita, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga jenis kelamin laki yaitu SP, FM dan ES dengan barang bukti berupa 2 lembar plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu yang di temukan dalam bungkus rokok Surya 12 yang tergeletak di atas aspal jalan raya pada tkp tersebut," Ungkapnya.
Baca juga: Dugaan Kasus Pemerkosaan, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Lalu tim opsnal melakukan pengembangan ke TKP 2 (dua), sambungnya, Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar jam 01.30 wita bertempat di rumah IS, akan tetapi tidak di temukan Orangnya dan tidak di temukan barang bukti lain. kemudian melakukan pengembangan ke TKP 3 ( tiga ) sekitar pukul 02.30 wita bertempat di rumah saudari NA.
" Tim opsnal berhasil mengamankan Narkotika jenis Shabu sebanyak 19 lembar plastik klip di temukan di dalam rumah sdri Nunung Andriani tepatnya di dalam kamar mandi yang simpan di dalam pipa aluminium sebanyak 5 poket di duga Shabu dan di dalam pipa pembuangan air sebanyak 14 poket di duga Narkotika jenis shabu, " Terangnya.
Baca juga: Pemkab Bima Keluarkan Tindak Lanjut SE Tentang Joki Cilik
Giat berakhir pun pukul 04.00 Wita, sementara untuk terduga pelaku dan barang bukti 2 lembar plastik klip bening berisi kristal di duga shabu setalah di timbang di ketahui berat Brutto 1,46 gram dengan berat netto 0,98 gram, 2 bungkus rokok Surya 12 , 1 buah ATM, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah hp, 2 unit SPM Honda Scoopy warna hitam, uang Rp. 1. 320.000, 19 lembar plastik klip diduga Shabu setelah di timbang di ketahui berat Brutto 14,02 gram dengan berat netto 9,47 gram, 4 lembar plastik klip bening, 2 buah tabung kaca, 3 buah sumbu, 4 buah korek api gas, 1 buah pipa aluminium warna silver, 1 buah kotak warna putih,1 buah sim A, 1 buah ktp langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut (RED).
#Beritabima.com
#Berita Bima
#Berita Bima Terkini