Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K saat press conference. |
Kota Bima, Beritabima.com - Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan tersangka kakek A (55) asal Desa Ntoke Kecamatan Wera Kabupaten Bima dalam kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya dengan korban N (11) pada press conference di halaman Mako Polres Bima Kota yang langsung disampaiakan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K, Senin(25/7/22) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasus persetubuhan oleh ayah kandung yang sempat menggemparkan jagat raya Bima ini berawal dari laporan F orang tua korban. Kerja keras para penyidik Polres Bima Kota pun akhirnya menuai hasil yang maksimal, terbukti, tak sampai seminggu, dengan melalui serangkaian proses, pelaku pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak penyidik pun telah menyita sejumlah barang bukti sebagai penguat tersangka sebagai pelaku persetubuhan, berupa satu stel pakaian korban dan bantal.
Dalam press releas tersebut, Kapolres Bima Kota menyampaikan, A ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan, Pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancam hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kapolres Bima Kota pada press conference yang didampingi Oleh Waka Polres KOMPOL Mujahidin, S.Sos dan KBO Reskrim IPTU Budi Rohadi, SH dihadapan sejumlah awak media.
Baca juga: Kakek 55 Tahun Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Dari kasus ini, Kapolres Bima Kota mengimbau kepada seluruh orang tua agar menjaga serta merawat anak - anaknya dengan baik serta penuh kasih sayang.
" Mari kita jaga dan merawat anak - anak kita dengan penuh kasih sayang, agar kelak mereka dapat berguna bagi bangsa dan negara, orang tua serta masyarakat, " Ajak AKBP Rohadi,S.I.K (RED).