Kota Bima, Beritabima.com - Respon cepat laporan masyarakat terkait judi Sabung ayam, Tim Puma I Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat (4) orang, Sabtu (23/7/22) sekitar pukul 14.00 Wita di Rw 09 Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.
Keempat orang tersebut, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rajendra RAP, S.T.K,S.I.K diantaranya, HR (51) asal yang merupakan pemilik gelanggang sekaligus pemegang pot taruhan, dan tiga (3) pemain diantaranya GS (29), AS (39) dan BB (55) dan keempat orang tersebut merupakan warga Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.
"Selain itu, Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan diantaranya, 2 buah Gelanggang, 1 gelanggang ( Di bakar di tempat), 1 di bawa ke Mako Polres Bima Kota, 1 ekor ayam aduan , 17 Unit Sepeda Motor, Uang Pot Taruhan sebesar Rp. 5.245.000, 1 Buah hp VIVO Warna biru, dan 1 tas pinggang warna Hitam," Ungkap M Rayendra.
Lebih lanjut ia jelaskan, Kronologisnya, Berawal dari adanya laporan masyarakat, Tim pun langsung menindak lanjuti terkait adanya kegiatan sabung ayam yang diduga didalamnya terjadi praktek perjudian.
"Selanjutnya, Tim Puma I langsung melakukan pembubaran arena sabung ayam di wilayah hukum polres Bima kota tersebut, " Bebernya.
Baca juga:
Melarikan Diri saat Diamankan, Pria ini Akhirnya Diringkus Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota
Diduga Miliki Shabu, Enam Pria Diamankan Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota
Kemudian, Tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak mengulangi dan tidak melakukan perjudian sabung ayam yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.
"Selanjutnya Tim mengamankan 4 orang pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut, " Pungkasnya (RED).