Tim puma I Polres Bima Kota dan DPO |
Bima, Beritabima.com - DPO kasus pencurian dengan Kekerasan (Curas) MA (34) diciduk Tim Puma I Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid, setelah melakukan penyamaran sebagai tamu di kosnya, di Desa Padolo Kecamatan Kabupaten Bima, Senin (18/7/22) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, DPO Curas tersebut diamankan berdasarkan laporan korban Anisa Purnamasari Dewi (18) Warga Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima bernomor Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 07/ II / 2022 / SPKT/ Sek . Rasbar / Res Bima Kota / Polda NTB. Tanggal 09 Februari 2022.
Jelas Kasat Reskrim, Dari laporan tersebut, Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku DPO dimaksud dan Tim pun berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku DPO tersebut sedang berada di Kosnya atau Tempat tinggalnya di Desa Padalo Kecamatan Talabiu Kabupaten Bima.
Selanjutnya Tim Puma I Langsung meluncur ke tempat tinggal DPO itu, Sesampainya di tempat tersebut Tim Pun langsung membagi posisi, Salah satu anggota mengentuk pintu Kos pelaku DPO tersebut seolah olah datang bertamu , dan setelah pintu Kos di buka oleh pelaku , tim pun dengan sigap menciduk atau mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui dan menerangkan bahwa pernah terlibat dalam kasus CURAS bertempat di Kelurahan . Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima bersama satu (1) temannya, yang saat beraksi berbocengan menggunakan sepeda motor dan pelaku juga menerangkan bahwa Setelah mendengar informasi bahwa teman Pelaku berhasil di tangkap , pelaku tersebut langsung melarikan diri Ke Jakarta selama 1 minggu.
Selanjutnya Tim mengamankan Pelaku tersebut ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota utk di proses lebih lanjut (RED)