Kota Bima, Beritabima.com - Gakum Pol Airud Polres Bima Kota mendampingi pihak BKSDA Kota Bima mengidentifikasi serta pelepasan terumbu karang Hasil sitaan, Selasa (19/7/22) sekitar pukul 10.00 Wita dipantai So Numbe Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Kasat Pol Airud Polres Bima Kota IPDA Sarif Rijaidinsyah, mengatakan, Pelepasan tumbuhan dan Satwa Liar Terumbu Karang Hiasoleh, hasil sitaan dari perdagangan yang tak dilengkapi dokumen yang sah tersebut oleh pihak BKSDA skw III Bima - Dompu yang diwakili penyuluh Eny Kurniati, Muhammad Dhimas Kurnia Rahman didampingi Gakum Pol Airud Polres Bima Kota.
"Usai dilakukan identifikasi dan pengamatan, disimpulkan bahwa enam (6) box besar stayform terumbu karang, dimana setiap kerdosnya berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastik Terumbu karang berukuran 2 hingga 5 jari tangan orang dewasa. sehingga total terdapat 360 (tiga ratus enam puluh) bungkus plastik yang Setiap bungkusan diberikan pendingin berupa es batu dan Oksigen (O2). Kemudian jumpai juga karang jenis Euphyllia cristata, Euphyllia ancora, Euphyllia grabrescens, karang donat dan soft coral.
"Beberapa diantaranya dengan substrat buatan, yang lain dari tanpa substrat buatan artinya masuk dalam jenis budidaya, Jenis karang tersebut merupakan jenis yang tidak dilindungi, akan tetapi termasuk dalam Appendix II CITES, sehingga peredarannya harus diawasi dan dilengkapi dengan dokumen SATS_DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri), " Bebernya.
Tambahnya, sesuai pasal 42 PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liaran, diambil tindakan untuk dilakukan perampasan dan selanjutnya dilakukan Pelepasan Liaran kehabitatnya dengan cara Terumbu Karang Hias tersebut dikeluarkan masing masing plastik pembungkus dan kemudian dilakukan pemisahan sesuai jenis dan karakternya.
Setelah melakukan pendataan dari masing masing jenis terumbu karang hias, maka seluruh terumbu karang hias secara bertahap dibawa ke dasar laut dengan kedalaman rata - rata sekitar 5 (lima) meter dengan metode Snorkling (RED).