Curanmor, Residivis dan Terduga Pelaku Penadah Berhasil Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota

Curanmor, Residivis dan Terduga Pelaku Penadah Berhasil Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota

Tim Puma I Polres Bima Kota bersama terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. 

Bima, Beritabima.com - Ungkap pelaku curanmor, Tim Puma I dibawah pimpinan Katim Puma AIPDA Abdul Hafid berhasil membekuk terduga pelaku NS (37) asal Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan terduga penadah SL (32) asal Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Sabtu (16/7/22) sekitar pukul 15.30 Wita. 

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra, RAP, S.I.K mengungkapkan, Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Adisan (39) warga sekaligus Kepala Desa Riamau Kecamatan Wawo Kabupaten Bima bernomor Laporan Polisi No: LP/10/Vl/2021/SEK. WAWO/POLRES BIMA KOTA tgl 18 Juni tahun 2021.

" Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan Kepala Desa Riamau yang kehilangan Sepeda Motor Honda Sonic warna merah dengan Nomor Polisi B 4689 KBS Dengan Nosin : KB11E1088140 Dan Noka : MH1KB1118GKO86358 An. MUHAMMAD TAQIYUDIN pada hari kamis tgl 17 Juni 2021 sekitar pukul 08.00 wita bertempat di Rt 004 Rw 002 Dsn. Kalate Desa Riamau Kecamatan  Wawo Kabupaten Bima, tim pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan sepeda motor tersebut, " Jelasnya. 

Sambungnya, Hasil penyelidikan Tim pun berhasil mengantongi keberadaan SPM tersebut dan sekaligus identitas terduga pelaku penadah  yang  informasinya bahwa posisi SPM dan Terduga pelaku penadah tersebut berada di Desa Rato Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. 

"Selanjutnya, Tim Puma I lansung meluncur ke rumah terduga Pelaku penadah tersebut dan Tim pun berhasil mengamankan dirumahnya beserta barang bukti satu (1) Unit Sepeda Motor Honda Sonic Warna Hitam," Jelasnya.

Tim Puma I kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi terduga pelaku penadah, hasil interogasi tersuga pelaku mengakui dan menerangkan bahwa BB sepeda Motor Honda Sonic tersebut di dapatkan dengan cara membeli pada Saudara NS dengan seharga Tiga juta lima ratus ribu rupiah (3.500.000) di Desa Rato Kec Lambu Kab. Bima. 

"Lalu Tim Puma I meluncur ke rumah Saudara NS, Setibanya di rumah pelaku Tim melakukan  pengepungan terhadap rumah pelaku dan  berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, " Ungkapnya. 

Saat diiterogasi, terduga pelaku NS yang merupakan residivis lima (5) kali keluar masuk penjara tersebut mengakui perbuatannya. 

"Selanjutnya Tim mengamankan kedua ( 2 ) pelaku  beserta 1  Unit Sepeda Motor Honda Sonic warna hitam Ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota Untuk Di peroses Lebih Lanjut, " Pungkasnya (RED). 


Tag Terpopuler