Tim Puma II Pklres Bima Kota bersama terduga pelaku |
Bima, Beritabima.com - Tim Puma II dibawah pimpinan AIPTU Hero Suharjo, SH berhasil meringkus spesialis pembongkaran toko berinisial MA (24) warga Kelurahan Tanjung dan AP (28) warga Kelurahan Paruga, Sabtu (4/6/22) sekitar pukul 14.00 Wita
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M.Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, Terduga pelaku diamankan berdasarkan surat Pelaksanaan KRYD Nomor:ST/510/V/RES.1.24/2022,-* tanggal 1juni 2022 s/d tanggal 30juni 2022, SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022, tanggal 2juni 2022 s/d tanggal 30juni 2022 dan surat pengaduan yang dilaporkan korban Nasabah (62) warga Kelurahan Melayu bernomor ADUAN/B/90/V/ 2022 /SPKT/Polsek Rasanae Barat/Res Bima Kota/Polda NTB tanggal 22 MEI 2022.
Sambungnya, Berdasarkan Laporan pengaduan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan adanya kasus pembongkaran toko yang sempat terekam CCTV itu di pasar raya bima yang telah merugikan korban sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta) tersebut.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Puma II berhasil mendapatkan titik terang dan mengantongi identitas yang diduga kuat sebagai pelaku yakni bertempat di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, " Jelasnya.
Dengan adanya informasi tersebut, Tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku, setibanya di lokasi tim langsung mengamankan AP.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya dan sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 2x pada TKP yang sama dengan peran berbeda dan dilakukan bersama dengan dua (2) orang rekannya yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut, " Bebernya.
Baca juga: Sempat Melarikan Diri Selama 2 Tahun, DPO Pembobol Rumah ini Berhasil Diringkus Tim Puma I
Diduga Miliki Shabu, Pria ini Diamankan Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota
Sambungnya, Dari informasi tersebut, tim langsung menuju kediaman rekan pelaku dan langsung mengamankan pelaku MA alias ongki.
"Keduanya berhasil diamankan, sementara satu Pelaku lain berinisial M masih dalam pengejaran oleh tim Puma II, " Katanya.
Selanjutnya tim mengamankan Kedua pelaku ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota beserta sisa uang dari pelaku sebesar rp 500.000 (limaratus ribu) dan menyerahkan ke Polsek Rasana'e Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku (RED).