Tim Puma I Polres Bima Kota dan Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. |
Bima, Beritabima.com - Maling dua (2) pompa air, satu (1) tangki penyemprotan dan satu (1) handphone Samsung galaxy A72, Terduga pelaku AN (17) asal Kecamatan Lambu berhasil di ringkus Tim puma I Polres Bima Kota yang dipimpin Katim AIPDA Abdul Hafid, Selasa (7/6/22) sekitar pukul 18.00 Wita.
Terduga pelaku diamankan di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP /B/ 04 / VI / 2022 / Spkt Polsek Lambu / Polres Bima Kota / Polda NTB / Tanggal 04 Juni 2022 yang dilaporkan korban Nurhayati (47) asal Desa Rato Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, begitu yang sampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K dalam releasenya.
Baca juga:
Sempat Melarikan Diri Selama 2 Tahun, DPO Pembobol Rumah ini Berhasil Diringkus Tim Puma I
Pemanah Misterius di Kota Bima Akhirnya Berhasil Diringkus Tim Puma II Polres Bima Kota
Berdasarkan Laporan Korban, Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, Tim pun berhasil mengantongi identitas Pelaku Dan mendapat informasi, bahwa pelaku sedang duduk bersama temannya di lapangan yang berada di salah satu desa di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Kata Kasat Reskrim.
"Tim puma I langsung meluncur ke tempat nongkrong pelaku dan tim Pun berhasil mengamankan pelaku Tersebut," Jelasnya.
Baca juga: Terekam CCTV saat Beraksi, Spesialis Pencuri ini Berhasil Diringkus Tim Puma II Polres Bima Kota
Beli Handphone Curian, Tim Puma II Polres Bima Kota Amankan Terduga Pelaku
Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap AN, sambungnya, AN pun mengakui bahwa sering melakukan pencurian.
"Saat tim menanyakan keberadaan BB hasil curian tersebut, dimana menurut pengakuan pelaku BB telah di jual di berbagai tempat dan dikuasai beberapa orang, diantaranya, MS (50) di Kecamatan Lambu menguasai 1 mesin pompa air, A (27) menguasai 1 mesin pompa air, FJ (18) di Kecamatan Sape menguasai handphone samsung Galaxy A72, " Katanya.
Selanjutnya tim pun mengamankan pelaku dan BB ke Mako Satu Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut (RED).