Tim Puma II Polres Bima Kota dan Terduga pelaku. |
Bima, Beritabima.com - Diduga melakukan pencurian dia (2) ekor sapi milik Muhidin asal Desa Karampi Kecamatan Langgudu, IF (23) dan F Berhasil diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota, Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 17:30 Wita di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra, RAP S.I.K, S.T.K mengungkapkan, terduga pela diamankan berdasarkan surat Pelaksanaan KRYD Nomor:ST/510/V/RES.1.24/2022 tanggal 21 juni 2022 s/d tanggal 30juni 2022, SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022 dan surat ADUAN/K/62/IV/2022/NTB/Res.Bima Kota/Sek.Langgudu Tanggal 30 April 2022, yang dilaporkan korban.
Baca juga:
Kakak Diburu Polisi, Diduga Terlibat Maling Kambing Adiknya
Diduga Maling Handphone, Oknum Guru Honorer ini Diamankan Tim Puma II Bersama Penadah
M. Rayendra menjelaskan kronologisnya, Berdasarkan adanya pengaduan tersebut, tim lalu melakukan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap para pelaku terkait dengan keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan titik terang keberadaan salah satu pelaku, yang di mana salah satu pelaku tersebut sedang berada di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten, " Bebernya
Dengan adanya informasi tersebut, kata Rayendra, Tim II tanpa membuang waktu langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.
"Setibanya di lokasi tim pun langsung melakukan penangkapan/mengamankan IF, pelaku mengakui perbuatan serta aksi pencurian tersebut bersama satu orang rekannya F dan dia (2) orang yang tidak dikenalnya saat ini masih dalam pengejaran oleh Tim Puma II, " Ungkapnya.
Selanjutnya tim mengamankan/menyerahkan pelaku ke Piket Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut.(RED).