Terduga pelaku saat diamankan. |
Bima, Beritabima. Com - Diduga mecabuli bocah lima (5) tahun asal Kecamatan Mpunda Kota Bima, AA (22) akhirnya diamankan ke Polres Bima Kota, Minggu (5/6/22).
Baca juga:
Kakek Kandung Diduga Tega Cabuli Cucunya Sendiri
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K S.I.K
dalam releasenya mengungkapkan, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Aduan, tgl 04 Mei 2022.
Nomor : ADUAN/K/451/VI/2022/NTB/RES BIMA KOTA oleh ayah korban Supardin.
Kronologisnya, Pada hari Sabtu tgl 04 Juni 2022 sekitar pukul 18.20 Wita, awalnya korban memberitahukan kepada bibinya NR bahwa dirinya telah diganggu oleh terduga pelaku.
"NR lalu menelphone korban, kemudian korban memberitahunya, bahwa korban telah di ganggu oleh terlapor atau terduga pelaku," Ungkap M Rayendra.
Baca juga: Polsek Asakota Bersama Piket Regu II Gelar Patroli Cipkon
Lanjutnya, Kemudian pelapor mendatangi terlapor yang sudah tinggal bersamanya selama kurang lebih tiga bulan tersebut dan menanyakan terkait kejadian pada hari Kamis tgl 02 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 wita di rumah korban di salah satu Kelurahan di Kecamatan Mpunda Kota Bima, namun saat itu terlapor tidak mengaku.
"Terlapor tidak mengaku dan langsung melarikan diri, " Bebernya
Baca juga: Penemuan Mayat di Bima Gegerkan Warga
Saat ini, sambungnya, korban telah dilakukan visum et repertum dan pihaknya telah berkordinasi dengan dokter.
"Visum telah dilakukan, namun pengambilan keterangan yang didampingi LPA dan kaUPT DPPA masih mengalami kendala karena korban tergolong masih kecil, " Pungkasnya.
Baca juga: Sempat Melarikan Diri Selama 2 Tahun, DPO Pembobol Rumah ini Berhasil Diringkus Tim Puma I
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan ke mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut, diharapkan kepada masyarakat agar tak terprovokasi dan tidak main hakim sendiri serta mempercayakan sepenuhnya pada pihak Polres Bima Kota (RED).